Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
BBM
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
2025-02-25 05:25:41
 

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/02/2025) menutut tiga terdakwa pengetap BBM bersubsidi secara ilegal masing-masing dengan tuntutan 6 bulan penjara, dalam berkas terpisah terdakwa Fathul Arifin Bin Baharuddin, terdakwa Muhammad Anwar Bin Rustam, Terdakwa Irvan Bin Sukri.

Dikonfirmasi usai sidang tuntutan, Jaksa Bintang dari Keaksaan Negeri Samarinda dengan singkat mengatakan para terdakwa di tuntut 6 bulan penjara.

"Tuntutan 6 bulan penjara, barang sedikit 60 liter," ujar Bintang singkat

Sebelumnya terhadap terdakwa Fathul Arifin, jaksa dalam dakwaan mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.36 Wita bertempat di SPBU Jl.Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”,

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.36 Wita, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Jl.Poros Samarinda-Bontang Kel.Sungai Siring Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda menggunakan mobil merk Toyota Tipe KIJANG SUPER KF 42 SHORT, Tahun 1997, Warna Hijau dengan Plat KT 1064 RZ terdapat BBM Jenis PERTALITE yang berisi sekitar 30liter didalam tanki BBM,

Terdakwa juga sudah melakukan pengisian sebanyak 2 (dua) kali dan ditemukan 1 (satu) buah jirigen dengan kapasitas 30 liter berisi BBM jenis pertalite penuh, 1 (satu) unit mesin alkon beserta selang dikedua sisinya, 6 (enam) jirigen kosong dan 5 (lima) barcode my pertamina, dengan total sebanyak 60 (enam puluh) liter.

Setelah melakukan pembelian, Terdakwa memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa air dan selang yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter, serta Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Terdakwa dapat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sehari lebih dari 1 (satu) kali atau biasanya 4 s/d 5 kali antrian dalam 1 kali antrian dengan pengisian sebanyak 30 liter dengan sehari maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter, karena Terdakwa menggunakan beberapa barcode.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Samarinda tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Alexander Ruru Palulungan, S.Hut. selaku Kepala UPTD Metrologi, barang bukti yang disita dari Terdakwa merupakan bahan bakar minyak jenis PERTALITE dengan volume 52 (lima puluh dua) Liter.

Bahwa dalam melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak jenis PERTALITE yang disubsidi pemerintah tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dan surat penugasan dari Pemerintah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang

Barang Bukti 2 (dua) kali dan ditemukan 1 (satu) buah jirigen dengan kapasitas 30 liter berisi BBM jenis pertalite penuh, 1 (satu) unit mesin alkon beserta selang dikedua sisinya, 6 (enam) jirigen kosong dan 5 (lima) barcode my pertamina, dengan total sebanyak 60 (enam puluh)

Dakwaan yang sama juga terhadap terdakwa Muhammad Anwar Bin Rustam dan terdakwa Irvan Bin Sukri.

Terhadap terdakwa Muhammad Anwar dalam dakwaannjaksa menyebut, pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.40 Wita, Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Jl.Poros Samarinda-Bontang Kel.Sungai Siring Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda menggunakan mobil TOYOTA INNOVA, tahun 2015, warna Hitam Metalik, Nopol : KT 1784 OZ, Noka : MHFXVV4GXF2304842, Nosin : 1TR7952592, An.MUHAMMAD ANWAR terdapat BBM Jenis PERTALITE yang berisi sekitar 30liter didalam tanki BBM dan sudah melakukan pengisian sebanyak 4 (empat) kali, kemudian ditemukan 4 (empat) buah jirigen dengan kapasitas 30 liter berisi BBM jenis pertalite penuh, 1 (satu) unit mesin alkon , 8 (delapan) jirigen kapasitas 30 liter kosong dan 15 (lima belas) barcode my pertamina, dengan total sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter atau setara dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian,

Terdakwa memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa air dan selang yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter. Terdakwa dapat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sehari lebih dari 1 (satu) kali atau biasanya 5 s/d 6 kali sehari karena menggunakan beberapa barcode.

Demikian juga dengan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Bin Sukri, jaksa dalam dakwaan menyebut bahwa perbuatan terdakwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.42 Wita, Tersangka melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Jl.Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV Pick Up, tahun 2019, warna Hitam, Noka : MHYGDN41TKJ402472, Nosin : G15AID430457, An. IRVAN,

Tersangka juga sudah melakukan pengisian sebanyak 2 (dua) kali dan ditemukan 2 (dua) buah jirigen dengan kapasitas 30 liter berisi BBM jenis pertalite penuh, 1 (satu) buah selang dengan panjang 1,5 meter, 6 (enam) buah jerigen kapasitas 30Liter (kosong), 10 (sepuluh) lembar Barcode dari Pertamina (aktif).

Setelah melakukan pembelian, Tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter, serta Tersangka biasanya mendapatkan keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka dapat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sehari lebih dari 1 (satu) kali atau biasanya 5 kali antrian dengan pengisian sebanyak 30 liter dengan sehari maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter, karena Tersangka menggunakan 10 barcode, tegas jaksa dalam dakwaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2