Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Pembangunan Rumah Guru
Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
Thursday 31 Jan 2013 09:09:32
 

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) Delapan Tahun Penjara, dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan tambahan (Subsider) tiga bulan kurungan, selain itu dibebankan membayar uang pengganti sesuai sisa jumlah kerugian negara yaitu Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/1) menilai terdakwa I Zul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten kota di Aceh terlibat korupsi dalam proyek tersebut, begitu juga terdakwa II, Ir Syahrul Amri (56) selaku Pejabat Pelaksanana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Tuntutan terdakwa II Syahrul lebih rendah yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Aziz, SH, Iqbal, SH dan Endy, SH membacakan requistoir tuntutan ratusan halaman itu secara bergantian.

Intinya, fakta hukum terungkap, kedua terdakwa sesuai dengan peran masing masing mengetahui bahwa proyek itu hampir di semua kabupaten kota belum rampung 100%, namun keduanya menyetujui berita acara pemeriksaan barang yang sebetulnya tidak diperiksa panitiaa, melainkan para kontraktor /konsultan pengawas selaku rekanan hanya menyerahkan dokumen seakan-akan pembangunan itu sudah sepenuhnya rampung.

Terdakwa I Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani surat perintah membayaar (SPM) sehingga proyek itu terbayar 100 %, padahal belum rampung.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2