JAKARTA, Berita HUKUM -Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui video conferen (vicon) pada Selasa 24 Maret 2020.
Dalam vicon tersebut, menurut Kapuspenkum Hari Setiyono, Jaksa Agung RI. mengingatkan kembali kepada para Kajati, agar mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Sehingga diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dilingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya," ujar Hari dalam siaran persnya, Selasa (24/3).
Menurur Hari, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing, serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.
Selanjutnya, kata Hari, Jaksa Agung memberikan petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
"Pada pokoknya dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona (Covid 19). Kejaksaaan dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pemdampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19," jelasnya.
Selain itu, kata Hari, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan Presiden Ir. Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam. Agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum).
"Jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19. Dengan harapan dengan adanya pendampingi hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut," ujarnya seraya mengatakan agar dapat menghilangkan keragu-raguan bagi aparatur di daerah (propvinsi maupun kabupaten / kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19 tersebut.(bh/ams) |