SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap kasus pembunuhan dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Risnawati alias Risna (29) dan Rahmatullah alias Habibi (30) yang di dakwa melakukan pembunuhan terhadap Hasanuddin alias Hasan (10) anak kandungnya sendiri, Ketua majelis hakim Lucius Sunarno yang didampingi Rustam dan Budi Santoso sebagai hakim anggota sependapat dengan tuntutan Jaksa Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing selama 13 dan 15 tahun penjara.
Dalam membacakan amar putusannya yang dibacakan pada, Selasa (10/7) Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap Rahmatullah selaku eksekutor selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp 60.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Risnawati alias Risna ibu kandung Hasanuddin alias Hasan yang turut serta dalam melakukan pembunuhan divonis lebih berat selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp60.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sama dengan tuntutan Jaksa Ridhayani Natsir.
Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan, ketua majelis hakim terdakwa Rahmatullah kepada majelis hakim mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Risnawati alias Risna kepada majelis hakim mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya selama 15 tahun penjara.
Apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir tanya ketua majelis hakim.
"Saya menerima pak," ujar Rahmatullah kepada ketua majelis hakim.
"Saya pikir-pikir," ujar Risnawati alias Risna.
Untuk diketahui, kedua terdakwa dalam dakwaan diuraikan jaksa penuntut umum bahwa tewasnya Hasanuddin alias Hasan berawal pada Kamis 28 Desember 2017 siang.
Habibi ditelepon oleh Risna dengan maksud minta tolong bayarkan listrik sekaligus mencarikan Hasan yang tak pulang sejak pagi karena bermain bola. Di jalanan Habibi bertemu dengan Hasan dan membawanya pulang.
Sesampainya di rumah yang jadi lokasi kejadian di Jalan Jakarta 2 Perumahan Daksa Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Habibi bertanya kepada Risna mau diapakan anak ini kok nakal betul, mau diikat aja kah kaya tadi malam. Risna menjawab terserah aja mau diikat lagi juga nggak apa-apa, ujar Jaksa menirukan ucapan Rahmatullah dan Risna.
Habibie meminta tolong kepada Awi anak Risna lainnya untuk membeli tali rapia, Habibi mengikat kaki dan tangan Hasan sambil menasehati jangan suka kelayapan, setelah mengikat Habibi juga berulang kali memukul-mukul tubuh Hasan lantas pergi, saat Habibi pergi Hasan berteriak teriak minta tolong untuk lepaskan ikatannya
Sorenya Risna menelepon Habibie untuk datang ke rumah malamnya, saat Habibie datang di rumah diberitahu oleh Imam Sasmita suami Risna lainnya jika tubuh Hasan sudah mengeras. Saat diperiksa Hasan sudah tidak bernyawa.
Jaksa Ridhayani yang selalu mengikuti dengan seksama saat dilakukan pembongkaran kubur almarhum Hasan untuk dilakukan otopsi dalam dakwaan mengatakan, hasil visum menunjukkan Hasan mengalami banyak luka memar di kepala sebelah kanan, bibir bawah, dada kanan, perut, punggung, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan paha kanan sisi depan, korban Hasan juga mengalami pendarahan di jaringan otak bagian belakang.(bh/gaj) |