Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Jaksel Tertibkan Spanduk Cagub - Cawagub
 

Spanduk Foke - Nara yang ditertibkan oleh Jaksel (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan puluhan spanduk yang isi tulisannya- terindikasi, meresahkan masyarakat.

“Total spanduk yang telah ditertibkan 40. Operasinya sendiri berlangsung Rabu (22/8) malam hingga Kamis (23/8) siang”, kata Andi Maulana, Panwaslukada Jaksel.

Kawasan yang telah disasar, Kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, Pesanggrahan dan Tebet.

Adapun jumlah personil yang dikerahkan 60 petugas, sebagian besar berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel.

Operasi penertiban spanduk itu sendiri, belum dinyatakan selesai sebab masih ada berapa kecamatan lagi yang belum dijelajahi. Seperti Kebayoran Baru, Cilandak, Pasar Minggu, Pancoran dan Mampang Prapatan.

Sebagian besar dari spanduk yang telah ditertibkan dipasang oleh Forsitma - ditengarai pendukung pasangan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli dan hanya dua spanduk yang berasal dari Baitul Muslimin Indonesia - ditengarai pendukung Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama.

Rinciannya, enam spanduk ditertibkan dari kawasan Kecamatan Tebet seluruhnya milik Forsitma, satu spanduk dari Kecamatan Pesanggrahan juga milik Forsitma, 23 spanduk diambil dari Kecamatan Kebayoran Lama (22 milik Forsitma dan satu milik BMI) dan 10 spanduk di ambil dari Kecamatan Tebet (sembilan Forsitma dan satu BMI).

Tulisan dalam spanduk FORSITMA : "MAJELIS TAK’LIM SE - DKI JAKARTA DUKUNG GUBERNUR FAUZI BOWO”, untuk membangun masyarakat berakhlakul Kharimah.

Akibat spanduk Forsitma, pendukung Jokowi membalasnya, "Untuk isi tulisannya saya tidak hafal", kata Andi.

Andi juga mengatakan, "dari 4 kecamatan yang sudah disisir panwaslukada jaksel, jumlah spanduk terpasang lebih dari 40, spanduk yang lain tidak ditertibkan karena isinya hanya sekedar ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, selamat idul fitri, dan selamat hari ulang tahun kemerdekaan.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2