Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Jalani Rawat Inap, Nazaruddin Langgar Penetapan Hakim
Friday 16 Mar 2012 22:09:18
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan bahwa rawat inap yang dilakukan terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin adalah illegal. Pasalnya, rawat inap yang dilakukan Nazaruddin itu tanpa izin majelis hakim yang menyidiangkan perkaranya tersebut.

Menurut anggota majelis hakim perkara terdakwa Nazruddin, Herdi Agusten mengakui bahwa pihaknya memang mengeluarkan penetapan terkait kondisi Nazaruddin. Tapi penetapan itu hanya izin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo selama satu hari saja. Sama sekali bukan untuk menjalani rawat inap seperti yang dilakukan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan (izin) rawat inap. Kami juga belum terima laporan soal adanya rawat inap itu," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3). Sementara diketahui, Nazaruddin telah menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, sejak Kamis (15/3) kemarin.

Seperti diketahui, dalam persidangan Senin (12/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih telah mengeluarkan izin bagi terdakwa Nazaruddin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo untuk Kamis (19/3). Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pengawalan dan mengembalikan terdakwa Nazaruddin ke Rutan Cipinang, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, kliennya masih menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Ia beralasan bahwa dalam surat penetapan hakim itu, tidak dinyatakan larangan menjalankan rawat inap. "Dalam surat (penetapan) itu hanya dikatakan observasi lengkap," kata dia.

Mengenai keputusan untuk menjalani rawat inap, jelas dia, karena saran dokter. Atas hal itulah pihaknya tidak perlu mempersoalkan penetapan majelis yang hanya memberikan waktu sehari untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan. “Ini saran dokter, kalau Nazaruddin kenapa-napa, siapa yang mau tanggung jawab,” dalihnya memberi alasan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2