Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pasal 378 dan 372
2022-02-25 19:50:06
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan terkait laporan terhadap Jamal Mirdad.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pria berinisial FN, atas tuduhan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad oleh saudara FN. Pelapor (FN) melaporkan terlapor (Jamal Mirdad) terkait penipuan soal pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jum'at (25/2).

Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2022.

Dalam laporan itu, FN melampirkan sejumlah bukti-bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

Kata Zulpan, perkara itu bermula saat FN membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi dengan harga Rp. 490 juta.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp. 490 juta," terang Zulpan.

Pelapor mengaku dijanjikan Jamal Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijualnya akan diserahkan setelah pelunasan.

"Namun pada 31 Maret 2015 sudah dilakukan pelunasan, sertifikat rumah tak kunjung diberikan kepada pelapor," jelas Zulpan.

Disampaikan Zulpan, FN bersama kuasa hukumnya telah melakukan somasi (teguran) kepada Jamal Mirdad. Namun aktor penyanyi kawakan itu belum memberikan respons.

Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalur hukum. Selanjutnya untuk proses hukum perkara itu, tambah Zulpan, akan ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok karena lokasi kejadian di wilayah tersebut.

"Terkait proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Metro menyerahkan ke Polres Metro Depok," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2