JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pria berinisial FN, atas tuduhan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad oleh saudara FN. Pelapor (FN) melaporkan terlapor (Jamal Mirdad) terkait penipuan soal pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jum'at (25/2).
Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2022.
Dalam laporan itu, FN melampirkan sejumlah bukti-bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Kata Zulpan, perkara itu bermula saat FN membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi dengan harga Rp. 490 juta.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp. 490 juta," terang Zulpan.
Pelapor mengaku dijanjikan Jamal Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijualnya akan diserahkan setelah pelunasan.
"Namun pada 31 Maret 2015 sudah dilakukan pelunasan, sertifikat rumah tak kunjung diberikan kepada pelapor," jelas Zulpan.
Disampaikan Zulpan, FN bersama kuasa hukumnya telah melakukan somasi (teguran) kepada Jamal Mirdad. Namun aktor penyanyi kawakan itu belum memberikan respons.
Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalur hukum. Selanjutnya untuk proses hukum perkara itu, tambah Zulpan, akan ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok karena lokasi kejadian di wilayah tersebut.
"Terkait proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Metro menyerahkan ke Polres Metro Depok," imbuhnya.(bh/amp) |