Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Jampidsus Andhi Nirwanto Bantah Jika Ada Kriminalisasi Kasus Chevron
Thursday 09 May 2013 15:42:13
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menepis tudingan adanya kriminalisasi atas kasus Bioremediasi milik PT CPI (Chevron Pasific Indonesia), saat ditemui semalam di gedung bundar pidana khusus Kejaksaan Agung.

"Adanya vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mempidana Direktur PT Sumigita Jaya Herland Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri selama lima dan enam tahun adalah bukti tidak benar kriminalisasi tersebut," tegas Andhi di Kejaksaan Agung, Kamis, (8/5).

Menurut Andhi, pihaknya akan terus menuntaskan kasus Bioremediasi. Putusan Pengadilan Tipikor meyakinkan Kejagung telah terjadi tindak pidana disana (proyek Bioremediasi). Kendati demikian, Andhi belum berkomentar soal nasib tersangka Bachtiar Abdul Fatah dan Alexiat Tirtawidjaja (keduanya eksekutif PT CPI).

"Kita lihat nantilah," ujar Andhi. Kasus Bachtiar Abdul Fatah kini masih mengambang, setelah gugatan pra peradilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejagung mengajukan surat tentang Hakim yang memutus perkara Bachtiar dan telah dikenakan tindakan Mutasi.

Sedangkan, kasus Alexiat yang kini belum pulang-pulang ke tanah air dari persembunyian di Amerikan Serikat. Padahal, dia berjanji melalui suratnya ke tim penyidik akan pulang setelah enam bulan menemani suaminya dirawat di AS.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ricksy Prematuri, Rabu kemarin, dan mempidana 5 tahun penjara. Sedangkan Herlan, Kamis di vonis 6 tahun penjara dalam proyek Bioremediasi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar lebih. Dan tersangka dari Chevron lainnya yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo. Hingga berita ini diturunkan masih dalam proses terkait putusan di Pengadilan Tipikor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2