JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menepis tudingan adanya kriminalisasi atas kasus Bioremediasi milik PT CPI (Chevron Pasific Indonesia), saat ditemui semalam di gedung bundar pidana khusus Kejaksaan Agung.
"Adanya vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mempidana Direktur PT Sumigita Jaya Herland Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri selama lima dan enam tahun adalah bukti tidak benar kriminalisasi tersebut," tegas Andhi di Kejaksaan Agung, Kamis, (8/5).
Menurut Andhi, pihaknya akan terus menuntaskan kasus Bioremediasi. Putusan Pengadilan Tipikor meyakinkan Kejagung telah terjadi tindak pidana disana (proyek Bioremediasi). Kendati demikian, Andhi belum berkomentar soal nasib tersangka Bachtiar Abdul Fatah dan Alexiat Tirtawidjaja (keduanya eksekutif PT CPI).
"Kita lihat nantilah," ujar Andhi. Kasus Bachtiar Abdul Fatah kini masih mengambang, setelah gugatan pra peradilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejagung mengajukan surat tentang Hakim yang memutus perkara Bachtiar dan telah dikenakan tindakan Mutasi.
Sedangkan, kasus Alexiat yang kini belum pulang-pulang ke tanah air dari persembunyian di Amerikan Serikat. Padahal, dia berjanji melalui suratnya ke tim penyidik akan pulang setelah enam bulan menemani suaminya dirawat di AS.
Seperti diketahui Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ricksy Prematuri, Rabu kemarin, dan mempidana 5 tahun penjara. Sedangkan Herlan, Kamis di vonis 6 tahun penjara dalam proyek Bioremediasi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar lebih. Dan tersangka dari Chevron lainnya yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo. Hingga berita ini diturunkan masih dalam proses terkait putusan di Pengadilan Tipikor.(bhc/mdb) |