Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Jampidsus Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
2019-09-06 10:17:18
 

Jampidsus Adi Toegarisma bersama Wakil Jaksa Agung Arminsyah.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan terobosan baru dalam membangun tata kelola management penanganan perkara berbasis digitalisasi sebagai fungsi kontrol, yang transparansi dan akuntabel, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Jampidsus Dr. Adi Toegarisman, SH, MH mengatakan terobosan system digitalisasi yang dimaksud adalah case managemen system (CSM) dimana seluruh penanganan perkara terkoneksi satu sama lain. Salah satu program yang ditonjolkan adalah Sistem Pengendalian Eksekusi dan Eksaminasi atau Sidaleksi.

"Termasuk pedoman tentang tuntutan pidana korupsi, tentang pedoman tuntutan pidana pajak, termasuk bea cukai, ini semua dalam rangka mendorong pidus berkinerja baik, sesuai program wbbm," kata Adi usai pemaparan desk evaluasi di KemenPANRB, Jakarta, Kamis (5/9).

Sebelumnya Jampidsus sukses meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Karena itu, untuk mempermudah pihaknya memonitor jajarannya di daerah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibuatlah Standar Operasional Prosedur (SOP).

"SOP tuntutan pidana kita sudah sosialisasi dan koordinasi, untuk eksesuki kita buat sidaleksi untuk memonitor aktifitas didaerah sehingga diketahui secara online oleh Jampidsus di Pusat," ungkap Adi.

Mantan Jamintel ini pada pemaparan desk evaluasi pertama menuju WBBM memiliki 6 rencana aksi perubahan pada area zona ingegritas, pihaknya telah melangkah menuju WBBM dengan 9 produk hukum yang menjadi petunjuk teknis dalam program Pidsus. Selain Sidaleksi juga prosedur penuntutan dalam penanganan perkara pajak dan bea cukai.

"Terkait penguatan Sumber Daya Manusia SDM, kami di pidsus sudah mengadakan Diklat Sarmil (Pendidakan dasar Kemiliteran), Pendidikan IT, Diklat Tindak Pidana Perpajakan, Diklat Aset Recoveri. Juga melakukan Sosialisasi SOP, Pelaksanaan SOP, Revisi Pedoman Tuntutan Pidana," ucapnya.

Untuk penyamaan persepsi aparat penegak hukum (APH) terkait substansi dan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang memenuhi prinsip keadilan, pihaknya membuka jaringan APH dan pihak terkait.

Untuk diketahui, penerapan WBK dan WBBM diwujudkan dalam enam rencana aksi perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui enam rencana aksi tersebut diharapkan dihasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.

Bisa WBBM

Terkait hal itu, Ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI yang juga Wakil Jaksa Agung DR Arminsyah berharap bidang eselon I yang ikut program aksi menuju WBBM dapat lolos, setelah sebelumnya Jampidsus dan Badan Diklat Kejaksaan berhasil meraih WBK pada Desember 2018 lalu.

"Saya yakin Jampidsus dan Badiklat bisa meraih predikat WBBM," singkat Arminsyah.

Arminsyah sebelumnya sempat menyampaikan Satker Kejaksaan yang telah menyandang WBK, indek RB dari Kementerian PAN RB sudah 80 persen. Karennya dia berharap mereka yang meraih predikat WBK/WBBM untuk dapat dipertahankan, bagi inovasi baru bagi pelayanan kepada pencari keadilan dan masyarakat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2