JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa berinsial HS yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang narapidana perempuan berinisial M. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap jaksa yang menjabat Kasie Pidum Kejari Lamongan itu.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11). Menurut dia, tidak mau main-main terhadap jaksa yang melakukan tindakan tercela, apalagi asusila. “Kami tidak mai-main dan akan langsung mencopotnya, bila terbukti bersalah," jelasnya.
Namun, Marwan dengan jujur mengakui bahwa dirinya belum mengetahui ikhwal dari kasus tersebut. Tapi pihaknya cepat merespon dengan memeriksa jaksa bersangkutan. “Saya belum tahu persis kasusnya. Tapi jaksa bersangkutan telah diperiksa Kejati Jawa Timur. Tim masih harus melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenaran kasus itu terjadi atau memang sengaja ada pihak yang mengeksploitasi kejadian tersebut," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.
Namun, lanjut dia, pihaknya telah mendapat pengakuan dari pihak HS yang menegaskan tidak melakukan tindakan asusila tersebut. Tapi pihaknya juga mendapat laporan dari M yang menyatakan telah dihamili HS dan anak hasil hubungan itu disembunyikan HS.
"Saya masih bingung, sebab M itu tahanan. Apa memang dibawa keluar HS atau bagaimana? Saya sendiri bingung. Tapi saat ini, pemeriksaan terhadap keduanya sedang terus dilakukan. Memang ada logika, apakah si jaksa menjemput dia ke sana? Apakah waktu di persidangkan atau di mana? Kami masi terus meminta keterangan mereka,” tutur Marwan yang disambut senyum wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kasus ini menimpa M, ketika menjadi tahanan Rutan Klas I Medaeng pada 2009. Hal ini berawal dari sangkaan bahwa M melakukan penggelapan terhadap PT ASCO pada September 2008. Kasunya ditangani Polres Surabaya Selatan. Kemudian, pada Januari 2009, berkasnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Penahanannya pun dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Pada April 2009, M kembali menjalani pemeriksaan untuk kasus berbeda yang ditangani Polrestabes Surabaya. Korban pun panik atas sangkaan kasus kedua ini. Ia minta bantuan jaksa HS yang saat itu bertugas di Kejari Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan polisi, tenryata jaksa HS tidak langsung mengembalikannya ke Rutan Medaeng, melainkan ke sebuah hotel dan berbuat tindakan asusila.
Akibat perbuatan yang dilakukan beberapa kali itu, M pun hamil. Selanjutnya, pada Desember 2010, M melahirkan bayi yang disebut hasil hubungan dengan jaksa HS. Lalu, pada Januari 2011, jaksa HS mengambil bayi yang dilahirkan korban. Setelah keluar dari penjara, M meminta bayinya dikembalikan. Namun, hanya ia diberi janji yang hingga kini belum juga kembali ke pangkuannya.
Kesal dengan ulah jaksa HS itu, M pun mengadukan kasus ini ke Kejari Surabaya. Tapi hal ini tidak direspon alias dibiarkan begitu saja. Akhirnya M mengadukan kasus ini ke polisi. Bahkan, melapor pula ke Kejati Jawa Timur. Akhirnya, jaksa HS yang kini menjabat sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan itu diperiksa Kejati.(mic/bie)
|