JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tertangkapnya seorang jaksa yang bertugas di Kejari Gunungsugih, Lampung, Tesar Esandra Raya (28) oleh petugas Satserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Jumat (20/1) malam. Bidang Pengawasan masih menunggu hasil pemeriksaan atas dugaan yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Jika memang terbukti menggunakan narkoba, sanksi berupa pemberhentian akan segera dilayangkan. Laporan penangkapan itu sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/1).
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa terburu-buru menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan. Segala penjatuhan hukuman harus didasari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang. “Tapi kalau memang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu tersebut, pasti sanksi tegas akan diberikan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan polisi lebih lanjut, jadi masih belum bisa diajukan pemberhentiannya," imbuh Marwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap oknum jaksa Kejari Gunungsugih, Tesar Esandra Raya (28) yang tertangkap diduga menggunakan sabu di Jalan Sultan Agung, Jalur Dua Way Halim Kedaton, Sabtu (21/1) pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Izusu Panther nopol B 7947 PL warna merah.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu sekitar 0.5 gram beseta kaca pirek, serta satu korek gas warna merah di lantai mobil bagian kursi kanan. Meski menemukan barang bukti itu, polisi belum menahannya. Sebab, tim penyidik masih menunggu hasil tes urine dari pria kelahiran Tanjung Karang, 10 Agustus 1983 itu, yang dilakukan Puslabfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel).(dbs/bie)
|