Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jamwas Kejagung Ancam Pecat Jaksa Sabu
Tuesday 24 Jan 2012 21:46:08
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tertangkapnya seorang jaksa yang bertugas di Kejari Gunungsugih, Lampung, Tesar Esandra Raya (28) oleh petugas Satserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Jumat (20/1) malam. Bidang Pengawasan masih menunggu hasil pemeriksaan atas dugaan yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Jika memang terbukti menggunakan narkoba, sanksi berupa pemberhentian akan segera dilayangkan. Laporan penangkapan itu sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/1).

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa terburu-buru menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan. Segala penjatuhan hukuman harus didasari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang. “Tapi kalau memang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu tersebut, pasti sanksi tegas akan diberikan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan polisi lebih lanjut, jadi masih belum bisa diajukan pemberhentiannya," imbuh Marwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap oknum jaksa Kejari Gunungsugih, Tesar Esandra Raya (28) yang tertangkap diduga menggunakan sabu di Jalan Sultan Agung, Jalur Dua Way Halim Kedaton, Sabtu (21/1) pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Izusu Panther nopol B 7947 PL warna merah.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu sekitar 0.5 gram beseta kaca pirek, serta satu korek gas warna merah di lantai mobil bagian kursi kanan. Meski menemukan barang bukti itu, polisi belum menahannya. Sebab, tim penyidik masih menunggu hasil tes urine dari pria kelahiran Tanjung Karang, 10 Agustus 1983 itu, yang dilakukan Puslabfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel).(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2