JAKARTA, Berita HUKUM - Jane Shalimar (38) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Kedatangan Jane Shalimar melaporkan Sahrul Ramadhan alias SR atas dugaan tindak penggelapan barang. Sekitar satu jam membuat laporan, Jane Shalimar keluar sudah membawa surat laporan yang bernomor LP/2487/XII/2018/RJS.
"Jadi hari ini, aku melaporkan teman kerja atau kantor ke polisi. Karena, dia (Sahrul) tidak mengembalikan barang saya, berupa satu unit komputer," kata Jane Shalimar.
Jane mengatakan bahwa permasalahannya bukan karena satu unit komputer saja. Melainkan, data-data yang berada didalam komputer tersebut. Isi komputer yang berupa data pekerjaan atau kontrak kerja yang sedang dibutuhkan oleh Jane saat ini.
"Masalahnya isi komputer, ada kontrak pekerjaan yang aku butuhin. Karena usaha aku itu perusahaan pembangunan. Jadi, ya saya bekerjasama dengan supplier untuk pemesanan," ucapnya.
"Kan sudah mau ganti tahun, dan mau ada pemesanan. Kalau enggak ada kontrak kerjanya mengenai harga spek barang, kan bisa dibatalkan," tambahnya.
Menurut Jane, ada beberapa pekerjaan yang sudah dibatalkan karena memang datanya ada didalam komputer tersebut.
"Sudah saya minta baik-baik, dari lewat whatsapp, telepon, sampai somasi sudah saya upayakan. Tapi tidak ada itikad baik, jadi saya laporkan ke polisi," imbuhnya.
Selanjutnya, Zakir Rasyidin menjelaskan kalau kliennya sudah memberikan somasi dan menunggu itikad baik dari SR.
Akan tetapi, SR dinilai keterlaluan karena sudah tidak mengembalikan satu unit komputer milik Jane Shalimar, sejak Juni 2018 lalu.
"Jadi awalnya mereka itu rekanan kerja. SR menawarkan perusahaan Jane untuk menempati gedungnya di wiliayah Jakarta Selatan. Tetapi, saat Jane pengin pindah tempat, rupanya gedung itu sudah tidak diurusi SR. Kemudian, komputernya pun tidak ada," jelas Muhammad Zakir Rasyidin.
Lanjut Zakir, Jane menilai SR sudah melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan satu unit komputer yang menyebabkan Jane rugi hingga miliaran rupiah.
SR dilaporkan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.(bh/as) |