Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penggelapan
Jane Shalimar Melaporkan Sahrul Ramadhan Atas Dugaan Tindak Penggelapan Barang
2018-12-21 17:22:23
 

Jane Shalimar didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jane Shalimar (38) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Kedatangan Jane Shalimar melaporkan Sahrul Ramadhan alias SR atas dugaan tindak penggelapan barang. Sekitar satu jam membuat laporan, Jane Shalimar keluar sudah membawa surat laporan yang bernomor LP/2487/XII/2018/RJS.

"Jadi hari ini, aku melaporkan teman kerja atau kantor ke polisi. Karena, dia (Sahrul) tidak mengembalikan barang saya, berupa satu unit komputer," kata Jane Shalimar.

Jane mengatakan bahwa permasalahannya bukan karena satu unit komputer saja. Melainkan, data-data yang berada didalam komputer tersebut. Isi komputer yang berupa data pekerjaan atau kontrak kerja yang sedang dibutuhkan oleh Jane saat ini.

"Masalahnya isi komputer, ada kontrak pekerjaan yang aku butuhin. Karena usaha aku itu perusahaan pembangunan. Jadi, ya saya bekerjasama dengan supplier untuk pemesanan," ucapnya.

"Kan sudah mau ganti tahun, dan mau ada pemesanan. Kalau enggak ada kontrak kerjanya mengenai harga spek barang, kan bisa dibatalkan," tambahnya.

Menurut Jane, ada beberapa pekerjaan yang sudah dibatalkan karena memang datanya ada didalam komputer tersebut.

"Sudah saya minta baik-baik, dari lewat whatsapp, telepon, sampai somasi sudah saya upayakan. Tapi tidak ada itikad baik, jadi saya laporkan ke polisi," imbuhnya.

Selanjutnya, Zakir Rasyidin menjelaskan kalau kliennya sudah memberikan somasi dan menunggu itikad baik dari SR.

Akan tetapi, SR dinilai keterlaluan karena sudah tidak mengembalikan satu unit komputer milik Jane Shalimar, sejak Juni 2018 lalu.

"Jadi awalnya mereka itu rekanan kerja. SR menawarkan perusahaan Jane untuk menempati gedungnya di wiliayah Jakarta Selatan. Tetapi, saat Jane pengin pindah tempat, rupanya gedung itu sudah tidak diurusi SR. Kemudian, komputernya pun tidak ada," jelas Muhammad Zakir Rasyidin.

Lanjut Zakir, Jane menilai SR sudah melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan satu unit komputer yang menyebabkan Jane rugi hingga miliaran rupiah.

SR dilaporkan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2