Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Samarinda
Janji Oknum Jaksa Meleset, istri Terdakwa akan Lapor Kajati
2017-01-06 06:13:15
 

Tampak suasana sidang di PN Samarinda, Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial HE rencananya akan dilaporkan oleh Istri terdakwa ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, karena kecewa dengan janji dari oknum Jaksa HE, sebab suaminya yang terjerat kasus narkoba yang sedang berproses di sidang Pengadilan Negeri Samarinda di vonis lebih tinggi dari janji oknum Jaksa HE tersebut.

Seorang ibu rumah tangga berinisial SA yang juga merupakan istri dari terdakwa UM pada kasus narkoba yang kini berperkara dan di tangani oleh Jaksa berdinas di Kejati Kaltim, rencananya SA di dampingi keluarganya akan melaporkan hal itu ke Kejati pada, Senin (9/1) nanti, karena merasa pesan SMS nya beberapa kali ke oknum Jaksa namun tidak mendapat respon, ujar SA kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (5.1).

Istri terdakwa inisial UM (37) warga jalan Jelawat, Samarinda kepada pewarta mengaku bahwa ketika suaminya yang terjerat kasus narkoba yang diseret jaksa He selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan sebuah janji bahwa suaminya akan di tuntut 10 tahun penjara dan akan di vonis oleh hakim 6 setengah tahun penjara, namun janji Jaksa HE tidak ditepati dengan vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim selama 7 tahun 4 bulan penjara, jelas SA istri terdakwa kepada pewarta beberapa waktu lalu di Pos Satpam Kantor PN Samarinda.

"Saya dan keluarga suami saya sangat keberatan dengan janji bapak jaksa HE, seminggu sebelum tuntutan tepatnya tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita saya dan keluarga saya yang bernama Beddu ketemu Jaksa He di Kantornya di Kejati Kaltim, Saat itu ada juga jaksa Mery dan jaksa HE bilang, akan di vonis 6 setengah tahun penjara, nyatanya meleset suami saya di vonis 7 tahun 4 bulan penjara," ujar SA penuh kesal.

Dikatakan Sa istri terdakwa UM bahwa setelah vonis dan pada tanggal (20/12/16) lalu dirinya dan keluarganya menemui oknum jaksa yang menyidangkan suaminya meminta pertanggung jawaban janjinya, namun tak mendapat respon dengan baik, terangnya.

"Saat saya dan saudata saya ketemu jaksa HE di kantornya (20/12) menagih janjinya dengan vonis 6 setengah tahun penjara, malah saya diancam kalau tetap menuntut akan sidang ulang, suami saya yang hukumannya lebih tinggi," ujar SA.

"Nanti Senin tanggal 9 saya dan saudara saya akan ke Kejaksaan Tinggi untuk ketemu langsung dengan atasanya atau bapak kepala Kejaksaan untuk laporkan masalah janji jaksa," ujar istri terdakwa UM.

?Sementara, Jaksa HE ketika di konfirmasi pewarta beberapa hari lalu mengiyakan benar sebelumnya mengatakan vonis nanti 6,5 tahun penjara, "namun majelis hakim punya pertimbangan lain, awalnya mau divonis 8 tahun penjara, namun karena saya lobi lagi akhirnya di putus 7 tahun subside 4 bulan penjara, ini kita sudah cukup banyak membantu karena barang buktinya banyak sekitar 50 gram," pungkas Jaksa HE.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2