JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin dikabarkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan. Dirinya pun siap untuk menghadapi proses hukum yang sesuai aturan yang berlaku.
Namun, hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian mengenai penetapannya sebagai tersangka itu. Dia pun mengaku belum pernah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi. "Tapi sebagai warga negara harus taat hukum. Apalagi saya sebagai penegak hukum di KPK," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut dia, dirinya merasa yakin tidak melakukan pidana yang dituduhkan Panda Nababan itu. Alasannya, ia tak pernah menyebut nama Panda Nababan dalam pernyataannya kepada media soal status anggota Komisi III DPR itu. "Saya tidak menyebutkan nama seseorang pun kecuali inisial," imbuhnya.
Jasin pasrah jika kemudian penyidik bersikukuh menilai penyebutan inisial itu sebagai sebuah pencemaran nama baik. Tapi ia mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik untuk menetapkannya menjadi tersangka itu adalah pemberitaan surat kabar yang memuat pernyataannya. "Menurut pemikiran saya, kasus seperti ini dibawa ke Dewan Pers," imbuhnya.
Belum Tersangka
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menetapkan Jasin sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan.
Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus ini dari Polda Metro Jaya, dengan status Jasin masih terlapor atau pihak yang dilaporkan. "Belum (tersangka). Itu berdasarkan data yang ada di Polda Metro yang menyebut status Pak Jasin sebagai terlapor," jelas Saud.
Menurut Saud, kasus yang awalnya dilaporkan pihak Panda ke Polsek Tanah Abang dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Nopember 2011. Pasalnya, lokasi kejadian perkara ada di Jakarta dan Semarang.
Namun, kata Saud, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik Bareskrim perlu melakukan pemeriksa saksi-saksi, mempelajari barang bukti hingga gelar perkara. "Kami tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panda Nababan melaporkan Jasin ke kepolisian, karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baiknya. Hal ini terkait dnegan pernyataan Jasin dalam surat kabar Suara Merdeka saat ia berada di Semarang, 27 Agustus 2009 lalu. Ia membaca berita bahwa anggota DPR berinisial PN yang melaporkan dan menyebarkan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri.
Panda menduga pernyataan Jasin itu menandakan KPK memang sengaja membidiknya sejak lama. Beberapa waktu kemudian, Panda resmi menyandang status tersangka kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di KPK.
Dalam perkara pidananya ini, terdaksa Panda Nababan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 17 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(tnc/bie/spr)
|