Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Obat
Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
Tuesday 14 Aug 2012 16:19:19
 

Sang suami sedang memeluk istrinya (Foto: ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bukan hanya menyenangkan, namun sebuah penelitian menyebut bahwa dengan jatuh cinta, bisa menolong seorang pecandu obat terlarang untuk mengurangi tingkat kecanduannya.

Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan di University of California, San Francisco, AS, menyebutkan bahwa jatuh cinta bisa menenangkan perilaku impulsif. Terlebih bagi mereka para pecandu zat adiktif yang pada akhirnya akan berdampak pada semakin berkurangnya potensi kecanduan terhadap obat.

Dalam risetnya yang dikutip dari Science Daily, Selasa (31/7), ilmuwan juga melibatkan 23 partisipan dewasa. Tingkat impulsivitas semua partisipan diukur. Setiap peserta dites sebanyak dua kali, masing-masing dengan menggunakan obat tolcapone yang mampu menghambat atau menurunkan kadar hormon dopamine, suatu zat yang berhubungan dengan kesenangan seperti saat jatuh cinta, serta obat imitasi (plasebo).

Menurut ketua penelitian, Andrew Kayser, dilihat dari hasil studi, dapat diketahui bahwa peserta yang diminimalkan zat dopaminnya bertindak impulsif. Sedangkan, pada mereka yang ditingkatkan kadar dopaminnya, persoalan itu dapat teratasi.

Selain itu, tim peneliti berpendapat, perasaan jatuh cinta juga secara tidak langsung bermanfaat untuk menghindari kecanduan obat yang lebih disebabkan dorongan bagian striatum yang tak mampu dikendalikan sisi kognitif.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Obat
 
  Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal
  Sambut Ramadhan dengan Total Plus, Tetap Produktif Jalankan Puasa Secara Kaffah
  Berbagai Manfaat Minyak Kemiri untuk Kesehatan Rambut
  Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2