Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Jawaban Abraham Samad terkait Kasus Hambalang: KPK Menunggu Bola Panas dari BPK
Thursday 23 May 2013 18:45:51
 

Abraham Samad Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan media online via BlackBerry messenger, Kamis (23/5) prihal sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Hambalang.

Sudah sejauh mana KPK menindak lanjuti hasil penyidikan dan laporan PPATK, akankah KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus suap kuota import daging Sapi.

Ditanya Kasus Hambalang mengapa tidak cepat ditingkatkan kepada kasus TPPU, untuk tersangka kasus dugaan korupsi P3SON di Hambalang,?

Abraham Samad menjawab, "untuk kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,".

Jika hasil penghitungan sudah ada maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkrit seperti penahanan.

Mengenai TPPU yang patut dikenakan terhadap tersangka Hambalang, apa juga masih menunggu audit kerugian dari BPK,?

Abraham Samad, "Belum ada Penghitungan akhir dari BPK,".

Apakah sudah ada informasi kapan audit BPK itu akan segera keluar,?

Abraham Samad, "tanyakan saja di BPK kapan ada hasilnya,".

Sementara itu, wakil Ketua BPK, Hasan Bisri hingga berita ini di turunkan belum mau menjawab telepon dari pewarta ke Hp 08118520**.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi hari ini mengatakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, "untuk tersangka (AAM) pada kasus Hambalang, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dedy Kusdinar," ujar Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2