MEDAN, BeritaHUKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memberikan Remisi bebas kepada sejumlah 298 narapidana atau warga Binaan dari sejumlah Lapas dan Rutan se Sumatra Utara pada hari kemerdekaan ke-68 Tahun 2013.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi, Jum'at (16/8) menyatakan dari total 11.474 warga binaan di Sumut yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini yaitu sebanyak 6.842 orang. Dimana dari jumlah tersebut, untuk Remisi Umum I (R.U 1) atau potongan masa tahanan sebagian ada sebanyak 6.184 orang dan R.U 2 atau bebas sebanyak 298 orang.
"R.U 1 itu artinya remisi sebagian daripada pidananya itu ada sebanyak 6.184, kemudian R.U 2 sebanyak 298, nah yang R.U 2 inilah yang pada saat bertepatan 17 Agustus tahun 2013 ini adalah bebas, jadi karena remisinya di bebaskan," ujar Amran.
Amran juga mengatakan terkait PP 28 (tentang narkotika yang pidananya diatas lima tahun) dan PP 99, pihaknya telah mengusulkan pengajuan kepada Dirjen Pas untuk sejumlah 2.974 orang napi.
Dengan perincian untuk napi narkotika 2.905, untuk napi korupsi 29, napi teroris 3 dan untuk napi trans nasional sebanyak 10 orang, sedangkan pengusulan bebas sebanyak 7 orang.
Remisi Kemerdekaan ini diberikan kepada seluruh napi yang berhak tanpa melihat latar belakang agama.
"Sepanjang napi bersangkutan memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama mejalani masa hukuman di Lapas akan diberikan remisi 17 Agustus," ucap Amran.
Penyerahan remisi ini nantinya, Sabtu (17/8) secara simbolis akan berlangsung di Rutan Tanjung Gusta Medan.(bhc/and) |