Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Jelang Program e-KTP, Pemkab Bekasi Latih Pegawai
Tuesday 14 Feb 2012 20:44:23
 

Program pelaksanaan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) di Jakarta (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Jelang pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 1 Maret mendatang, Pemkab Bekasi, Jawa Barat, menggelar pelatihan terhadap 265 pegawai di tingkat kecamatan. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka dapat mengoperasikan peralatan e-KTP tersebut.

"Pelatihan telah memerlukan waktu dua hari, agar mereka mampu menguasai perangkat pembuatan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan proyek itu berjalan lancer," kata Kasie Evaluasi Pelaporan dan Penyimpanan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bekasi, Hanif Zulkifli kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Hanif, perangkat yang terdiri dari komputer, alat sidik jari, scan foto serta alat iris mata sudah didistribusikan di 23 kecamatan se- Kabupaten Bekasi,. Nantinya, setiap kecamatan akan memperoleh dua unit computer. Tapi bagi kecamatan yang memiliki jumlah penduduk tinggi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminjamkan perangkat tambahan.

"Hal ini untuk mempercepat pembuatan KTP elektronik dalam satu hari dengan menargetkan 300 orang. Jika memang peralatan pendukung kurang, Kemendagri sudah siap untuk meminjamkan peralatan tersebut kepada kecamatan yang jumlah penduduknya lebih banyak," jelas dia.

Hanif menambahkan bahwa untuk total warga yang terdata dalam pembuatan KTP elektronik di Kabupaten Bekasi berkisar 2,6 juta jiwa. Tapi jika pada saat pelaksanaan KTP elektronik masih ada warga yang belum terdata, warga tersebut dihimbau tidak khawatir. Pasalnya, Kemendagri telah memberikan dispensasi waktu hingga oktober mendatang.

"Tentunya warga yang tidak terdata akan mengisi formulir yang telah disiapkan atau F101 sekaligus ditandatangani oleh RT, RW dan pihak desa atau kelurahan setempat. Jangan khawatir kalau ada yang belum terdata, karena masih ada waktu hingga Oktober 2012 mendatang,” jelas dia.(eko)




 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2