Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Jelang Program e-KTP, Pemkab Bekasi Latih Pegawai
Tuesday 14 Feb 2012 20:44:23
 

Program pelaksanaan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) di Jakarta (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Jelang pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 1 Maret mendatang, Pemkab Bekasi, Jawa Barat, menggelar pelatihan terhadap 265 pegawai di tingkat kecamatan. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka dapat mengoperasikan peralatan e-KTP tersebut.

"Pelatihan telah memerlukan waktu dua hari, agar mereka mampu menguasai perangkat pembuatan KTP elektronik. Dengan begitu, diharapkan proyek itu berjalan lancer," kata Kasie Evaluasi Pelaporan dan Penyimpanan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bekasi, Hanif Zulkifli kepada wartawan, Selasa (14/2).

Menurut Hanif, perangkat yang terdiri dari komputer, alat sidik jari, scan foto serta alat iris mata sudah didistribusikan di 23 kecamatan se- Kabupaten Bekasi,. Nantinya, setiap kecamatan akan memperoleh dua unit computer. Tapi bagi kecamatan yang memiliki jumlah penduduk tinggi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminjamkan perangkat tambahan.

"Hal ini untuk mempercepat pembuatan KTP elektronik dalam satu hari dengan menargetkan 300 orang. Jika memang peralatan pendukung kurang, Kemendagri sudah siap untuk meminjamkan peralatan tersebut kepada kecamatan yang jumlah penduduknya lebih banyak," jelas dia.

Hanif menambahkan bahwa untuk total warga yang terdata dalam pembuatan KTP elektronik di Kabupaten Bekasi berkisar 2,6 juta jiwa. Tapi jika pada saat pelaksanaan KTP elektronik masih ada warga yang belum terdata, warga tersebut dihimbau tidak khawatir. Pasalnya, Kemendagri telah memberikan dispensasi waktu hingga oktober mendatang.

"Tentunya warga yang tidak terdata akan mengisi formulir yang telah disiapkan atau F101 sekaligus ditandatangani oleh RT, RW dan pihak desa atau kelurahan setempat. Jangan khawatir kalau ada yang belum terdata, karena masih ada waktu hingga Oktober 2012 mendatang,” jelas dia.(eko)




 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2