Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Jelang Ramadhan, Badiklat Kejaksaan RI Bersama IAD Melakukan Bakti Sosial
2020-04-23 08:41:40
 

Ketua IAD didampingi Kaban Diklat Kejaksaan saat memberikan paket sembako secara simbolis (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan beraksi, melakukan kegiatan bakti sosial. Memberikan bantuan, berupa paket sembako, dengan tujuan untuk meringankan beban warga, yang berdampak terhadap pandimi Covid-19 (virus corona), di sekitar Ragunan, di Jakarta Selatan, pada Rabu (22/4).

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan bakti sosial ini dilakukan sesuai intruksi Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajarannya, untuk bergerak maju membantu program pemerintah pusat. Dengan memperhatikan kesehatan dan kebutuhan, minimal warga sekitar lingkungan kantor untuk saling bergotong royong meringankan beban sesama bagi warga berdampak ditengah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

"Kami di Badiklat, bersama IAD, telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat di lingkungan Badiklat yang berdampak dari penyebaran covid-19 yang sedang melanda Republik Indonesia maupun dunia, sesuai intruksi Pak Jaksa Agung Burhanuddin," kata Setia Untung bersama Ketua IAD Bidang Badiklat Detty Sugiharti Setia Untung Srimuladi, kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI.

Bakti sosial berupa pemberian sembako menjelang bulan ramadhan ini, menurut Untung, minimal dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Agar mereka bisa nyaman dalam beraktivitas dan beribadah, khususnya bagi umat muslim, meskipun dirumah saja.

"Atas nama lembaga kami ucapkan terima kasih, dan apa yang kami berikan ada manfaatnya untuk membantu para warga yang berdampak Covid-19 jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H," imbuhnya.

Kepedulian IAD

Lebih lanjut, Ketua Bidang Badiklat Detty Sugiharti menambahkan sesuai himbauan Ketua Umum IAD Seruningwati Burhanuddin, bahwa bakti sosial merupakan kegiatan rutin, dan pembagian sembako sebagai bentuk kepedulain IAD agar terus dilakukan para ibu-ibu di Korps Adhyaksa.

"Ini bentuk kepedulian kami di IAD, dalam kegiatan bakti sosial, kami peduli ketika masyarakat dirumah saja ditengah wabah covid-19 ini, terutama warga pekerja informal. Jadi kami ikut peduli, meski sekedar sembako yang kami berikan semoga bermanfaat bagi keluarganya," kata Detti.

Sedangkan Lurah Ragunan H Joko Padmono, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran Badiklat dan ibu-ibu IAD dibawah komando Kepala Badiklat dan Ketua IAD, Nyonya Detty yang peduli kepada warga di sekitar lingkungan ragunan.

"Bantuan ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga kami sebagai bentuk pelayanan dan meringankan langkah kami di jajaran pemerintah tingkat kelurahan. Niat baik dan aksi baik ini di balas Allah SWT dengan pahala terbaik dan semua kesehatan kita terlindungi. Aamiin YRA," ungkap Lurah Joko.

Pemberian sembako yang dilakukan secara simbolis tersebut, sesuai dengan protocol penanganan Covid-19, yakni menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan warga terbatas. Adapun yang turut menyaksikan bakti sosial itu, Sekretaris Badiklat Abdoel Kadiroen, Lurah Ragunan H Joko Padmono, para Ketua RT dan perwakilan Ibu-ibu Rumah Tangga di sekitar lingkungan komplek Badiklat serta sejumlah pengurus IAD Bidang Badiklat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2