Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
Monday 23 Jun 2014 07:32:43
 

Jelas Ramadhan Polisi Sidak Distributor Petasan di Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjaleng bulan suci Ramadhan 2014, 1435 Hijriah bagi umat muslim seluruh dunia halnya umat muslim yang ada di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dalam melaksanakan puasa Ramadhan dan menjalankan ibadah sholat Tarwih dibulan yang penuh berkah dengan khusu, tanpa ada gangguan dengan bunyinya petasan atau mercon, selain dapat mengganggu kekhusukan dalam beribadah, juga sering menyebabkan terjadinya musibah kebakaran yang tidak dapat dielakkan dengan ulah petasan tersebut.

Jajaran Polresta Samarinda, Sabtu (21/6) bergerak cepat dengan mendatangi sejumlah distributor dan pedagang Kembang api, maupun petasan yang berada dikawasan Samarinda kota dan Samarinda Ilir, untuk mengecek kelengkapan izin tempat, serta izin menjual kembang api yang dimiliki setiap pelaku usaha.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto, kepada wartawan usai melalukan sidak mengatakan, dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan, seperti setiap tahun jajaran Kepolisian melakukan razia untuk mengecek izin yang dimiliki, yakni izin tempat serta izin menjual kembang api yang ukurannya telah ditentukan, terang Kompol Yuniar.

“Yang kita periksa izin yang harus dimiliki, yakni izin tempat serta izin menjual kembang api yang ukurannya telah ditentukan,” ujar Yuniar.

Dalam operasi kali ini Polisi mengamankan beberapa batang petasan atau kembang api yang tidak masuk dalam daftar petasan atau kembang api yang diperbolehkan untuk menjual.

“Petasan dan kembang api yang tidak masuk dalam daftar yang diperbolehkan untuk menjual tetap kita sita, walaupun jumlahnya tidak banyak tetap kita sita. Hukuman yang diberikan untuk saat ini masih dalam tahap menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menjual petasan atau kembang api diluar dari ketentuan,” pungkas Kompol Yuniar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2