Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jembatan
Jembatan Kukar Sudah Bermasalah Sejak Awal
Thursday 12 Jan 2012 01:51:13
 

Jembatan Kutai Kartanegara yang ambruk akibat kesalahan sejak awal pembangunan. Kejadian ini menelan korban puluhan jiwa dan belasan orang dinyatakan hilang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim investigasi ambruknya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) menyimpulkan bahwa jembatan sepanjang 710 meter di atas sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), runtuh akibat akumulasi berbagai kelemahan. Hal ini mulai perencanaan, pelaksanaan sampai tahap operasi.

"Kegagalan pada sistem sambungan, antara batang hanger dan kabel utama, pada dasarnya terjadi akibat akumulasi masalah sejak jembatan direncanakan," kata ketua tim investigasi, Prof. Ir. Iswandi Imran dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Rabu (11/1).

Salah-satu indikasi kelemahan yang ditemukan oleh tim, antara lain terletak pada pengetahuan tentang umur struktur, sifat material, keseimbangan, sistem sambungan, erosi bahan, hingga pengetahuan testing laboratorium. "Ini semua berakumulasi, sehingga terjadilah keruntuhan jembatan gantung itu," jelas dia.

Kelemahan lain yang dijumpai tim investigasi adalah pengetahuan yang minim tentang konstruksi jembatan gantung. "Di Indonesia hanya ada tiga jembatan gantung, dan kita belum berpengalaman. Sayangnya, kondisi ini tidak diatasi dengan meminta masukan, saran dari pakar ahli, praktisi yang seharusnya diundang dari luar negeri," ungkap Iswandi.

Tim investigasi yang terdiri sebelas orang ahli konstruksi dari berbagai perguruan tinggi, dibentuk Kementerian PU, sejak sekitar dua bulan lalu. Mereka melakukan penyelidikan, dengan mengecek langsung bangkai jembatan, mewawancarai saksi dan orang-orang terkait, serta menganalisa hasil temuannya.

Meski demikian, hasil audit tim investigasi bentukan Kementerian PU ini, tidak menyebut siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan ini. "Temuan ini tidak untuk menyalahkan pihak tertentu, tapi untuk mencari apa yang kurang benar dan kemudian diluruskan," kata Iswandi.

Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, persoalan hukum di balik runtuhnya jembatan bukanlah wewenang tim ahli. "Sejak semula saya membentuk tim untuk mencari penyebab keruntuhan jembatan, hanya dari sisi teknik konstruksi, agar tidak terjadi kesalahan di masa datang," jelasnya.

Tetapi, menurut dia, pihaknya bersedia memberikan hasil audit ini jika aparat hukum membutuhkan untuk menindaklanjutinya. Namun, pemerintah menolak melakukan moratorium pembangunan jembatan gantung, Djoko menolaknya. "Saya kira itu tidak bijak. Pemerintah akan tetap membangun (jembatan gantung) dengan kehati-hatian, dan mencari knowledge yang lebih baik, agar hasil lebih baik," tandas Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, jembatan Kukar baru berumur sekitar 10 tahun itu, runtuh pada akhir November 2011 lalu. Dalam peristiwa ini, sebanyak 24 orang tewas, 39 orang luka dan 12 orang lainnya dinyatakan hilang. Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka dengan tuduhan melakukan kelalaian.(bbc/ind)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2