Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenaker
Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
2019-06-25 23:30:08
 

Penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia dan Jepang yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerja sama di bidang ketenagakerjaan sepakat dijalin Indonesia dan Jepang. Kerja sama tersebut ialah dalam hal penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.

Dalam sambutannya, Mr. Masafumi Ishii selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, mengatakan MoC ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar dia.

Sementara, Menaker M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang adalah tujuan dari kerja sama itu. "Kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” kata Hanif.

Sebagai informasi, diketahui hingga beberapa tahun kedepan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kemenaker
 
  KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
  Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
  Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
  Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
  Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2