Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kopi Bersianida
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2016-06-21 11:44:43
 

Tampak terdakwa Jessica Kumala Wongso di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agendanya, pembacaan jawaban alias replik kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Pimpinan Ketua Majelis Hakim Kisyoro, didampingi hakim Binsar dan Martahi Hutapea. "Agenda hari ini penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa," ujar Kisyoro, di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat.

Jessica yang mengenakan kemeja putih berpadu rompi merah, terlihat tenang ketika masuk ke ruang sidang Kartika I PN Jakarta Pusat. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Ayah korban Wayan Mirna Salihin, Dermawan Salihin nampak hadir di persidangan. Mengenakan kemeja warna abu-abu, ia duduk di deretan bangku kelima sebelah kiri. Dermawan terlihat fokus mengikuti jalannya sidang.

Sementara sekitar 75 personel Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan. Anggota berseragam lengkap terlihat berjaga di sisi kanan maupun kiri ruang persidangan. "Personel Polres dan Polsek ada 75 orang. Ditempatkan di dalam dan di luar gedung," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tri Yulianto.

Ia menyampaikan, ketatnya penjagaan karena kasus ini berbeda dengan kasus lainnya karena menjadi sorotan publik. "Kerawanan harus diantisipasi, mungkin ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ricuh, itu yang kami antisipasi. Kita tidak boleh underestimate," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2