JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso (27) karena kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam pemeriksaan. Hal itu, membuat kecurigaan Polisi hingga akhirnya menjerat Jessica sebagai tersangka pelaku tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) setelah minum kopi beracun sianida.
"Salah satu yang krusial adalah keterangan saksi dalam hal ini saksi saudari J (Jessica) pada saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) kemarin.
Dikatakan Kombes Pol. Krishna, penyidik akan kembali melakukan konfirmasi keterangan sebelumnya saat masih menjadi saksi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka saat ini. Ia menyampaikan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat Jessica.
Kombes Krishna menyebutkan, alat bukti yang dikantongi penyidik seperti 20 keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan ahli. "Keterangan ahli ada enam yang sudah diperiksa dan akan bertambah," paparnya.
Polisi menjerat tersangka Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ungkapnya.
Selanjunya, Polisi melakukan penahanan berlaku untuk 20 hari mulai pada, Sabtu (30/1) dan akan diperpanjang, bila tim penyidik memerlukan proses lanjutan. Penahanan ini mempertimbangkan alasan objektif unsur-unsur gelar perkara yang telah mencukupi, serta alasan subjektif kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.(bh/as)
|