Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Jessica Nangis Dengar Kabar Berkasnya Dinyatakan Lengkap
2016-05-26 20:52:40
 

Ilustrasi. Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) membuahkan hasil terkait kasus berkas Jessica Kumala Wongso (27), pihak Kejati menyatakan berkas Jessica dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas telah diterima, kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau p21," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5).

Setelah P21, nantinya pihak Kejati akan mengirimkan surat ke penyidik Polda Metro Jaya agar pihak kepolisian bisa menyerahkan tersangka dan barang buktinya sesegera mungkin.

Selanjutnya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Krishna Murti mengatakan sudah sudah berkordinasi dengan Kejati DKI tentang lengkapnya berkas Jessica. Ia datang ke gedung Kejati DKI untuk mengambil surat resmi sekaligus koordinasi tahap dua.

"Kemungkinan besar tahap 2 pada hari dinas karena (penahanan) tinggal hari Jumat. Jadi besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lainnya," kata Kombes Pol. Krishna.

Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, sambung Kombes Pol Krishna, termasuk rekaman CCTV, semua barang yang disita, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikumpulkan.

Sementara itu, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan kliennya sangat terpukul saat mendengar berkas perkaranya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, pada Sabtu (28/5) besok, masa penahanan kliennya akan habis.

"(Jessica) sedih, Dia tahu dari Ibunya tadi siang," ujar Bostam.

Bostam melanjutkan, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap. Ia pun mengatakan Jessica langsung menangis mendengar kabar tersebut.

Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka setelah Wayan Mirna Salihin tewas, akibat minum kopi yang mengandung racun sianida.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2