Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Jika Anggota Polri Terbukti Narkoba, Karo Paminal Divpropam Polri: Pasti Dipidana dan Dipecat!
2021-11-20 19:54:29
 

Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan kerja pengawas internal Polri dalam hal ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menegaskan senantiasa bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyebutkan pentingnya hal tersebut konsisten diterapkan baik di satuan kerjanya maupun di jajaran Polda hingga Polres, agar marwah institusi tidak tercoreng.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian," tulis keterangan Hendra dalam gambar yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (20/11).

Jebolan Akademi Kepolisian 1995 Batalyon Patriatama ini juga mengatakan insan Bhayangkara yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sudah banyak personel Polri terlibat narkoba kemudian dipecat dari kedinasan.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan pemberhentian tidak dengan hormat," demikian kalimat yang tertera pada gambar.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2