Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Jika Anggota Polri Terbukti Narkoba, Karo Paminal Divpropam Polri: Pasti Dipidana dan Dipecat!
2021-11-20 19:54:29
 

Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan kerja pengawas internal Polri dalam hal ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menegaskan senantiasa bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyebutkan pentingnya hal tersebut konsisten diterapkan baik di satuan kerjanya maupun di jajaran Polda hingga Polres, agar marwah institusi tidak tercoreng.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian," tulis keterangan Hendra dalam gambar yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (20/11).

Jebolan Akademi Kepolisian 1995 Batalyon Patriatama ini juga mengatakan insan Bhayangkara yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sudah banyak personel Polri terlibat narkoba kemudian dipecat dari kedinasan.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan pemberhentian tidak dengan hormat," demikian kalimat yang tertera pada gambar.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2