JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abdi Effendi (AAE), tersangka dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) yakin bisa bebas dari jeratan hukum. Ia pun berjanji pada sejumlah awak media akan mentraktir steak jika dirinya di persidangan nanti tidak terbukti bersalah.
Arya Abdi yang setiap kali bungkam ketika diminta komentar perihal kasus yang membuatnya ditahan KPK, Rabu (27/3), ia tiba-tiba berkomentar. Saat keluar dari gedung KPK, Direktur PT Indoguna Utama (Importir) yang diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ini, akan mentraktir steak atau makanan berbahan dasar daging tersebut.
"Jika nanti di persidangan saya bebas. Semua akan saya traktir steak," katanya. Saat ditanya wartawan, mengapa dirinya tidak pernah berkomentar.
Mendengar suara Arya, wartawan pun mengeluarkan candaan. "Halal nggak pak," tanya wartawan pada Arya. "Halal," jawabnnya.
Bambang Hartono, kuasa hukum Arya saat mendampingi kliennya di gedung KPK mengatakan, pertemuan di Medan yang dihadiri Luhfi Hasan, Menten; Suswono dan Petinggi PT Indoguna, tidak pernah membicarakan soal kuato impor daging sapi. "Tidak ada pertemuan lagi, itu hanya di Medan. Itu bicara mengenai daging Celeng (Babi) karena dulu banyak yang komplain," katanya.
"Dalam pertemuan itu ada Menteri (Suswono), LHI, Elisabeth itu mengenai komplen bahwa daging itu langka," tambahnya.
Bambang menerangkan bahwa, tertanggal 27 Maret atau hari ini, berkas kliennya sudah P-21 (lengkap). "Hari ini, tanggal 27 bahwa JE (Juard Effendi) dan AE (Arya Abdi Effendi) sudah lengkap (P21)," ujarnya.(bhc/din) |