Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Jika Bebas, Tersangka Impor Sapi Janji Traktir Steak
Wednesday 27 Mar 2013 15:31:38
 

Arya Abdi Effendi (AAE), salah satu tersangka dugaan suap kouta impor daging sapi saat berada di gedung KPK, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abdi Effendi (AAE), tersangka dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) yakin bisa bebas dari jeratan hukum. Ia pun berjanji pada sejumlah awak media akan mentraktir steak jika dirinya di persidangan nanti tidak terbukti bersalah.

Arya Abdi yang setiap kali bungkam ketika diminta komentar perihal kasus yang membuatnya ditahan KPK, Rabu (27/3), ia tiba-tiba berkomentar. Saat keluar dari gedung KPK, Direktur PT Indoguna Utama (Importir) yang diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ini, akan mentraktir steak atau makanan berbahan dasar daging tersebut.

"Jika nanti di persidangan saya bebas. Semua akan saya traktir steak," katanya. Saat ditanya wartawan, mengapa dirinya tidak pernah berkomentar.

Mendengar suara Arya, wartawan pun mengeluarkan candaan. "Halal nggak pak," tanya wartawan pada Arya. "Halal," jawabnnya.

Bambang Hartono, kuasa hukum Arya saat mendampingi kliennya di gedung KPK mengatakan, pertemuan di Medan yang dihadiri Luhfi Hasan, Menten; Suswono dan Petinggi PT Indoguna, tidak pernah membicarakan soal kuato impor daging sapi. "Tidak ada pertemuan lagi, itu hanya di Medan. Itu bicara mengenai daging Celeng (Babi) karena dulu banyak yang komplain," katanya.

"Dalam pertemuan itu ada Menteri (Suswono), LHI, Elisabeth itu mengenai komplen bahwa daging itu langka," tambahnya.

Bambang menerangkan bahwa, tertanggal 27 Maret atau hari ini, berkas kliennya sudah P-21 (lengkap). "Hari ini, tanggal 27 bahwa JE (Juard Effendi) dan AE (Arya Abdi Effendi) sudah lengkap (P21)," ujarnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2