Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Jika KPK Yang Minta, Menkeu Bersedia Jadi Saksi Meringankan Untuk Wa Ode
Tuesday 08 May 2012 15:50:54
 

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Keinginan tersangka Wa Ode Nurhayati, menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan, boleh dibilang tinggal selangkah lagi.

Pasalnya, Agus bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembahasan anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. "Kalau KPK membutuhkan pendalaman dari Kemenkeu, tentunya saya akan bersedia memberikan keterangan tambahan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).

Meski demikan, Agus enggan merincikan proses kerja sama antara pihaknya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dirinya hanya menjelaskan, bahwa kerja sama pembahasan anggaran di Banggar telah berjalan dengan transparan. "Saya tidak bisa menjelaskan secara khusus, karena yang ada di Banggar, khususnya selama dua tahun terakhir itu prosesnya transparan sekali. Bahkan, di rapat Panja atau raker itu dibuat terbuka untuk publik," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wa Ode mengajukan Menkeu, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut mantan anggota Banggar DPR ini, keterangan menkeu bisa menjelaskan UU Keuangan dengan anggaran untuk daerah penerima DPID tahun anggaran 2011. selain itu, politis Partai PAN ini, juga mengajukan Dirjen Perimbangan Keuangan dan pejabat Kemenkeu lainnya untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan dirinya.

"Saya minta pak Harry yang waktu itu adalah dirjen perimbangan keuangan dan pak Pramudjo, beliau berdua inilah yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang ditolak,"tegas Wa Ode usai diperiksa penyidik KPK, Kemarin.

Ada Proses Unprosedural

Seperti diketahui, Wa Ode menyatakan, ada poses yang salah (Unprosedural) dalam pengesahan anggaran PPID yang dilakukan wakil ketua DPR Anis Matta.

Wa Ode menjelaskan, dalam pembahasan DPID ada rumusan yang dibuat dan telah disepakati di rapat panja. Kemudian rumusan ini menghasilkan angka, nama daerah, dan besaran alokasi.

Tetapi hal itu ditolak dalam rapat Banggar. Agar tidak berkepanjangan, kempat pimpinan Banggar memutuskan untuk membuat simulasi yang baru. Tetapi, hasil dari simulasi pimpinan banggar tersebut tidak di rapatkan kembali. Melainkan langsung disahkan oleh wakil ketua DPR RI, Anis Matta.

Dan langsung diserahkan oleh Menkeu Agus Martowardojo. Menurut Wa Ode, Agus sendiri mengajukan keberatan dengan hasil pembahasan tersebut. Pasalnya ada beberapa daerah yang tidak tertera.

Sehingga Agus mengajak Banggar untuk membahasnya kembali. Sebelum diterbikannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Tetapi hal itu, ditolak oleh Anis Matta, karena keputusan tersebut sudahlah final dan Banggar tidak akan rapat lagi. “Ini jelas. bagi saya itu cukup menjadi bukti unprosedural yang dilakukan beliau (Anis Matta)," ungkap Wa Ode di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/5/ 2012).

Wa Ode pun mepertanyakan, Banggar yang mana ? Pasalnya, sebagai salah satu anggota Banggar dirinya tidak pernah mendelegasikan hak kontitusionalnya kepada pimpinan atau kepada Anis Matta.

Anis Memang Mengirim Surat Ke Menkeu

Anis Matta sendiri mengaku hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu. Dan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme internal DPR RI.

Politisi Partai PKS itu, menerangkan bahwa Pimpinan Banggar berpendapat DPID tahun 2011 telah final kerena telah sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat daerah tertentu yang menerima DPID sehingga tidak dimungkinkan dilakukan perubahan.

Sementara soal pembahasan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun hingga adanya perubahan soal daerah penerima DPID yang dinilai Menkeu tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, Anas Matta mengaku tidak terlibat.

"Intinya itu bukan urusan saya. Kalau anda tanya-tanya detilnya, itu bukan urusan saya, bukan pekerjaan saya. Itu urusan badan anggaran dan urusan menkeu," ujar Anis.

KPK sendiri sudah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, dengan tuduhan telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran DPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.(dbs/riz)





 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2