Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Jika Tolak Bebaskan Koruptor, Yusril Ancam Pidanakan Menkumham
Thursday 08 Mar 2012 01:35:11
 

Facebook akun Yusril (Foto: Facebook.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa Hukum 7 napi kasus korupsi, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan ke Polisi jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan wakilnya tidak membebaskan kliennya.

Kalau sampai besok Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana tidak membebaskan 7 napi korupsi yang hari ini gugatannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka keduanya akan kami adukan ke Polisi,” ujarnya seperti dikutip di akun twitter dan Facebook Yusril, Kamis (8/7).

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, bahwa keduanya telah melanggar Pasal 333 KUHP. “Yakni dengan sengaja menghilangkan atau merampas kemerdekaan orang. Putusan PTUN yang dibacakan tadi siang, mulai berlaku sejak selesai dibacakan. Jadi tidak ada alasan mereka untuk menunda-nunda pembebasan ke 7 napi korupsi itu,” jelasnya.

Tujuh napi tersebut adalah Hafiz, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli yang merupakan terpidana perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Lalu Hesti dan Agus terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Dan yang terakhir Ibrahim terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, menganggap bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusannya itu, Majelis Hakim menilai, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan Remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas Pemerintahan yang baik.

Meskipun pihak Kemenkumham menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut, Hakim Ketua Bambang Hariyanto memerintahkan, agar semua penggugat dikeluarkan dari Lapas sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2