JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, penyidik KPK menahan Djoko Susilo (DS) yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini dirumah tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur.
"Secara resmi hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DS kasus simulator SIM roda 2 dan roda 4. Dugaan kerugian Negara sebesar 100 milyar rupiah," kata Johan Budi saat konferensi pers usai DS dibawa mobil tahanan.
Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa tersangka DS selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda 2 dan roda 4 pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, dan pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/mdb) |