Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: Sudah Tidak Ada Persoalan antara Polri dengan KPK
Monday 22 Oct 2012 14:24:59
 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Persoalan berlarut-larutnya proses penyelidikan dan penindakan pada kasus Simulator SIM yang melibatkan oknum petinggi Polri, termasuk kembali bersitegangnya Polri dan KPK hingga memicu berbagai demonstrasi, telah disikapi bersama oleh kedua lembaga negara tersebut. Siang tadi dalam konfrensi pers Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, “Sudah tidak ada persoalan antara Polri dan KPK mengenai pelimpahan kasus simulator SIM.” Senin (22/10).

Sebelumnya Johan Budi membantah adanya deadlock dalam pembahasan teknis pelimpahan berkas. Dijelaskannya pada pelimpahan tersebut memang tidak semudah yang dipikirkan untuk menemukan kata sepakat, sebab KPK tetap menggunakan ketentuan pasal 50 ayat 3 dan 4 undang undang KPK sementara Polri memakai ketentuan pasal pasal 109 KUHAP.

Isi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK yakni, Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," Ayat 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan." Lanjutnya lagi, "Kalau KPK berdasarkan Pasal 50 ayat 3 dan 4, ketika KPK melakukan penyelidikan maka penegak hukum yang lain akan berhenti melanjutkan kasus" kata Johan (bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2