Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Johnson & Johnson Diperintahkan Bayar Rp67 Triliun terkait Kanker karena Bedak
2018-07-14 10:07:23
 

Johnson & Johnson menyatakan keamanan bedak bubuknya berdasarkan bukti ilmiah puluhan tahun.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Johnson & Johnson diperintahkan membayar US$4,7 miliar atau Rp67 triliun sebagai ganti rugi kepada 22 perempuan yang menuduh produk bubuk bedak menyebabkan mereka menderita kanker rahim.

Pada mulanya pengadilan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, memberikan ganti rugi US$550 juta atau Rp7,9 triliun, namun ditambah dengan US$4,1 miliar atau Rp57 triliun sebagai hukuman 'atas kerusakan'.

Keputusan tersebut dicapai sementara perusahaan obat raksasa tersebut menghadapi 9.000 kasus hukum terkait dengan bedak bayi terkenalnya.

J&J menyatakan 'sangat kecewa' dan berencana untuk naik banding.

Dalam masa percobaan selama enam minggu, para perempuan dan keluarganya mengatakan mereka menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

Dari 22 perempuan dalam kasus ini, enam orang telah meninggal karena kanker rahim.

Pengacara mereka menuduh perusahaan tersebut mengetahui bubuk bedak teracuni asbestos sejak tahun 1970-an tetapi gagal memperingatkan konsumen terkait dengan risikonya.

Para perempuan dan keluarganya menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.Hak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPara perempuan dan keluarganya menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

'Proses tidak adil'

Talc atau bubuk bedak adalah sebuah mineral yang kadang-kadang ditemukan di tanah yang berdekatan dengan asbestos.

J&J menyangkal produk pernah mengandung asbestos dan menegaskan hal ini tidak menyebabkan kanker.

Raksasa obat tersebut menambahkan sejumlah kajian menunjukkan bubuk bedak aman dan keputusan pengadilan adalah hasil "proses yang pada dasarnya tidak adil".

Badan Makanan dan Obat AS (FDA) menugaskan kajian sejumlah jenis bubuk bedak, termasuk J&J, dari tahun 2009 sampai 2010 dan tidak ditemukan asbestos.

Namun jaksa mengatakan kepada pengadilan Missouri bahwa FDA dan Johnson & Johnson menggunakan metode pengujian yang cacat.

Vonis

Keputusan ini adalah pembayaran terbesar J&J terkait dengan berbagai tuduhan sejenis.

Hukuman ganti rugi seringkali dikurangi oleh hakim maupun pada tingkat banding, dan J&J sudah berhasil membalikkan sejumlah keputusan juri, sebagian karena alasan teknis.

Dalam keputusan sebelumnya pada tahun 2017, juri California memberikan US$417 juta atau Rp6 triliun kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim karena menggunakan produk perusahaan itu, termasuk bubuk bedak bayi.

Meskipun demikian seorang hakim kemudian mengubah vonis dan beberapa kasus hukum J&J masih belum diputus.

Johnson & Johnson menyatakan: "Semua vonis menentang Johnson & Johnson di pengadilan ini yang melewati proses banding telah dibalikkan dan sejumlah kesalahan yang terjadi di pengadilan ini lebih buruk dari pengadilan-pengadilan sebelumnya, yang (vonisnya) juga sudah dibalikkan."(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2