Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Joko Pekik Diperiksa Terkait Kasus PON
Monday 18 Mar 2013 11:51:03
 

Joko Pekik Irianto, Deputi Peningkatan Prestasi di Kementerian Olahraga (Kemenpora) saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Joko Pekik Irianto, Deputi Peningkatan Prestasi di Kementerian Olahraga (Kemenpora) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 lalu. Ia dipanggil sebagai kapasitas saksi untuk tersangka kasus ini yakni Rusli Zainal yang juga merupakan Gubernur Riau.

Joko pekik tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:50 WIB. Saat dikonfirmasi kedatangannya, ia mengaku akan diperiksa soal kasus PON. "Untuk PON, tersangka Rusli," kata Joko, Senin (18/3).

Selain Joko Pekik, pada kasus ini KPK juga akan memeriksa Wilton Malumbut (swasta). Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan, dua orang ini akan diperiksa perkara PON Riau. "Joko diperiksa untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi dan menerima suap dalam pembangunan venue-venue PON. Tidak hanya itu, Ketua DPP Partai Golkar ini juga telah melakukan praktek korupsi pada pemberian ijin pengelolaan hutan di Palelawan, Riau.

Namun, hingga saat ini, Rusli belum sekalipun diperiksa KPK sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2