Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rusunawa
Joko Widodo Segera Bangun 14 Blok Rusunawa di Rawa Bebek
Friday 15 Mar 2013 13:19:44
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (tengah) di Sultan Hotel, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mendukung penuh rencana Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), guna menyediakan Rusunawa bagi para buruh dan pekerja, sebagaimana Instruksi Presiden SBY saat di Batam melakukan pertemuan dengan buruh.

Joko Widodo mengungkapkan, kita mendukung penuh rencana Kemenpera seperti yang dikatakan di Sultan Hotel, Jumat (15/3).

"Saya sudah siapkan lahan di Rawa Bebek, ada 17 hektar dan bisa membangun 14 Twin Blok. Sangat penting bagi buruh memiliki tempat tinggal sendiri, biaya transportasi mahal, bila harus sewa sampai 400 ribu," ujar Joko Widodo.

Juga disekitar kawasan Beriket Nusantara Cakung (KBN), tahun ini segera dimulai pembangunannya.

"Mengenai proses hibah pemerintah DKI tidak mempermasalahkan itu, dari kami prosesnya simpel saja, seperti di Apartemen belum selesai sudah ada yang ingin menempatinya, begitu juga Rusunawa ini," ujar Jokowi.

Biaya sewa semurah mungkin, kita berlakukan satu kamar Rp 50.000. "Kita akan usahakan seperti yang diminta oleh Menteri Perumahan Rakyat," pungkas Joko Widodo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Rusunawa
 
  Dukung Pembangunan Rusun, Lurah Jatinegara akan Pindahkan Warga yang Bermukim di Bantaran Kali
  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jelaskan Akses Jalan Alat Berat Proyek Rusun di Jaktim
  Alternatif Jalan Yang Akan Dilalui Kendaraan Proyek Pembangunan Rusun di Cakung
  Rusunawa untuk di Tinggali, Bukan untuk Tempat Usaha
  Jawa Barat Bangun 4 Twin Blok Rusunawa Buruh
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2