Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Jokowi Bohong, Politikus Nasdem yang Laporkan Kasus Transjakarta ke KPK
Saturday 14 Jun 2014 15:52:09
 

Ilustrasi. Berbagai demo aksi masa terkait kasus Korupsi Bus TransJakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Joko Widodo, terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta.

Menurut politikus Partai Nasdem, Azas Tigor, Jokowi telah melakukan pembohongan publik terkait laporan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena yang melaporkan kasus itu ke KPK bukan Jokowi, tapi Azas Tigor.

"Justru saya yang berkali-kali dorong Jokowi agar melaporkan kasus korupsi pembelian bus transjakarta ke KPK. Tapi berhubung tidak dilaporkan juga, ya saya yang lapor ke KPK," ujar Tigor saat dihubungi, Kamis (12/6) lalu.

Sebagaimana diketahui, Jokowi kerap membantah keterlibatannya dalam kasus bus transjakarta rusak dan berkarat. Kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono sebagai tersangka.

Hari ini saat kampanye di Tasikmalaya, Jokowi mengaku sudah bersikap tegas terkait mencuatnya kasus bus Transjakarta. Katanya, begitu ada pemberitaan mengenai bus Transjakarta, dia langsung mencopot Udar Pristono sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

"Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegasnya.

Sementara, demo aksi terus dilakukan dari berbagai organisasi masyarakat untuk mengusut secara tuntas pada kasus Korupsi Bus TransJakarta berkarat ini. Kemarin massa yang mengaku dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam se-Jakarta berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (13/6). Mereka menuntut agar KPK mengambil alih kasus korupsi proyek pengadaan bus gandeng transjakarta dan BKTB dari Kejaksaan Agung, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo.

Keganjilan lain yang diungkap yakni; mengenai salah satu perusahaan pemenang tender ini, PT Ifani Dewi yang ternyata hanya berkantor di ruko kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan dua orang pegawai.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Kini Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(rmol/ald/bhc/sya)(zul/rmol/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2