JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Joko Widodo, terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta.
Menurut politikus Partai Nasdem, Azas Tigor, Jokowi telah melakukan pembohongan publik terkait laporan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena yang melaporkan kasus itu ke KPK bukan Jokowi, tapi Azas Tigor.
"Justru saya yang berkali-kali dorong Jokowi agar melaporkan kasus korupsi pembelian bus transjakarta ke KPK. Tapi berhubung tidak dilaporkan juga, ya saya yang lapor ke KPK," ujar Tigor saat dihubungi, Kamis (12/6) lalu.
Sebagaimana diketahui, Jokowi kerap membantah keterlibatannya dalam kasus bus transjakarta rusak dan berkarat. Kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono sebagai tersangka.
Hari ini saat kampanye di Tasikmalaya, Jokowi mengaku sudah bersikap tegas terkait mencuatnya kasus bus Transjakarta. Katanya, begitu ada pemberitaan mengenai bus Transjakarta, dia langsung mencopot Udar Pristono sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
"Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegasnya.
Sementara, demo aksi terus dilakukan dari berbagai organisasi masyarakat untuk mengusut secara tuntas pada kasus Korupsi Bus TransJakarta berkarat ini. Kemarin massa yang mengaku dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam se-Jakarta berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (13/6). Mereka menuntut agar KPK mengambil alih kasus korupsi proyek pengadaan bus gandeng transjakarta dan BKTB dari Kejaksaan Agung, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo.
Keganjilan lain yang diungkap yakni; mengenai salah satu perusahaan pemenang tender ini, PT Ifani Dewi yang ternyata hanya berkantor di ruko kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan dua orang pegawai.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.
Kini Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.
Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(rmol/ald/bhc/sya)(zul/rmol/bhc/sya) |