JAKARTA, Berita HUKUM - Saling lempar tanya-jawab di acara Debat Capres perdana pada 17 Januari lalu berbuntur panjang. Tak terima dengan pernyataan capres nomor urut 01, Jokowi dalam acara debat tersebut, Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan Jokowi ke Bawaslu.
"Hari ini, kami dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi selaku paslon capres-cawapres tahun 2019 nomor urut 01, soal debat pertama di Bidakara tanggal 17 Januari 2019," kata Muhajir kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/1) lalu.
Adapun pernyataan Jokowi yang dipersoalkan Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu adalah yang menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra yang menandatangani berkas mantan napi koruptor sebagai Caleg Gerindra.
Ditegaskan Muhajir, Prabowo tidak pernah menandatangani berkas pencalegkan yang dimaksud karena caleg-caleg mantan napi korupsi itu merupakan caleg untuk DPRD kabupaten, dan caleg DPRD provinsi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Yang bersangkutan (Jokowi, red) menuduh bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya pak Prabowo sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari pak Jokowi," ujarnya.
Muhajir menyerahkan laporan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disertai bukti berupa video acara debat dan copy berita terkait pernyataan Jokowi.
Menurut Muhajir, pernyataan Jokowi adalah penghinaan pada Prabowo dan dapat diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang sama sekali tidak pernah tandatangan soal caleg mantan koruptor. Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan pak Prabowo adalah pendukung koruptor," tukas Muhajir.
Untuk diketahui, dalam debat capres yang disiarkan langsung beberapa stasiun TV Nasional pada 17 Januari lalu, pada topik bahasan tentang korupsi, Jokowi menyebut tentang inkonsistensi Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Dimana, menurut Jokowi, Prabowo justru menandatangani berkas caleg mantan napi koruptor di Partai Gerindra yang ia pimpin.
Caleg mantan napi korupsi yang dimaksud Jokowi adalah caleg yang dicalonkan untuk kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dari partai Gerindra.(ARif R/seruji/bh/sya)) |