Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Banjir
Jokowi-Ahok tak Bisa Lagi Alasan Banjir Kiriman dari Hulu
Thursday 06 Feb 2014 12:36:14
 

Para warga saat banjir di Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banjir yang terjadi di Jakarta pada musim hujan ini berlangsung lebih lama dan lebih menyebar dibandingkan tahun 2013. Pakar Tata Kota Nirwono Joga mengungkapkan, hujan lokal yang mengguyur Jakarta pada Rabu (5/2) kemarin, membuktikan kalau banjir bukan hanya disebabkan karena air kiriman dari daerah hulu.

"Tidak ada lagi alasan gubernur (Jokowi) dan wagub (Ahok), banjir mengatasnamakan curah hujan yang lebat atau menyalahkan air kiriman dari luar Jakarta," kata Joga kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (6/2).

Selama kurang lebih tiga pekan ini, lanjut dia, curah hujan yang turun di daerah Jabodetabek merata, yaitu sekitar 130 milimeter per detik. Menurut Joga, curah hujan tersebut masih dalam tahap normal.

Tergenangnya kawasan ring I dan hampir seluruh wilayah ibu kota membuktikan bahwa sistem drainase yang buruk.

Saat ini, drainase di Jakarta telah dipenuhi sampah, lumpur, dan utilitas. Revitalisasi drainase merupakan permasalahan lama Jakarta yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya. Aliran drainase pun tidak terhubung baik dengan sungai, waduk, dan situ yang berada di sekitarnya.

Lebih lanjut, Joga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta harus berani membuat drainase dengan diameter hingga 3 meter agar kapasitas saluran air lebih besar. Selain itu, Pemprov DKI juga diimbau untuk membuat rencana induk revitalisasi drainase.

Agar titik banjir Jakarta semakin berkurang tiap tahunnya, akademisi Universitas Trisakti ini menyarankan Pemprov DKI untuk merevitalisasi waduk yang ada di Jakarta, daripada mengeluarkan anggaran untuk membuat waduk-waduk baru.

Menurut Joga, antara satu waduk dengan waduk lainnya kini tidak berfungsi optimal karena tidak terhubung dengan baik. Contohnya Waduk Melati dan Waduk Setiabudi yang belum optimal.

"Segera harus dituntaskan tahun ini. Karena di sana permasalahannya, daripada pusing membangun waduk baru dan waduk di luar Jakarta," kata Joga.

Selain itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI juga harus melakukan audit bangunan. Salah satu penyebab terjadinya genangan di hampir seluruh ruas jalan di Jakarta karena daerah peruntukkan resapan telah berubah menjadi aspal, disemen, dibeton, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Dinas P2B harus tegas menegakkan peraturan kepada setiap pemilik bangunan untuk membuat sumur resapan atau koefisien ruang hijau hingga 30 persen. Sehingga, air hujan yang mengguyur ke daerah itu dapat diserap oleh ruang hijau maupun sumur resapan, dan air tidak dibuang ke jalan.
Langkah selanjutnya adalah dengan mengedukasi warga untuk tidak membuang sampah ke sungai. Terlebih, Pemprov DKI telah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Kalau Pemprov serius melakukan lima hal ini dalam jangka waktu satu tahun, saya bisa memastikan titik banjir berkurang," ujar Joga.(kps/tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2