Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
WNA Ilegal
Jualan Online, Puluhan WNA Ilegal Dijaring Petugas Imigrasi Tangerang
2019-12-09 15:26:39
 

Bermodal visa kunjungan atau wisata, puluhan Warga Negara (WN) Nigeria dan Pantai Gading, menetap secara ilegal atau over stay di Tangerang.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Bermodal visa kunjungan atau wisata, puluhan Warga Negara (WN) Nigeria dan Pantai Gading, menetap secara ilegal atau over stay di Tangerang. Malah, warga negara asing (WNA) tersebut ada yang mencoba peruntungan dengan jualan baju secara online dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Modus awalnya memang kunjungan biasa, hanya 30 hari. Tapi belakangan malah over stay 3 sampai 6 bulan, mereka ini menetap dan ada yang melakukan bisnis ekonomi di sini," ujar Kepala Wilayah Imigrasi Banten, Imam Suyudi, saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12).

Misalnya saja, lanjut Imam, WNA tersebut membeli dalam jumlah besar barang-barang fashion dari Tanah Abang atau pasar grosiran. Lalu dijual kembali secara online ke negara asalnya, yang kemudian karena banyak peminatnya, puluhan WNA ini keasikan yang membuat mereka over stay tinggal di Indonesia.

Ada pula yang berprofesi sebagai pemain bola antar kampung atau tarkam. Menurut Imam, para WNA ilegal ini umumnya membentuk jaringan. Maksudnya, ketika sampai di Indonesia, mereka akan mencari pemukiman untuk bersembunyi.

Bisa di apartemen atau di pemukiman padat, berbaur dengan masyarakat sekitar. "Makanya, ketika menangkap satu, mereka tidak akan memberi tahu dimana lagi temannya. Di sinilah dibutuhkan kecermatan petugas," kata Imam.

Makanya, pada saat penangkapan atas laporan masyarakat di 4 Desember lalu, awalnya petugas mengamakan sekitar 9 WNA dari salah satu apartemen di bilangan BSD, Kabupaten Tangerang. Kemudian saat itu, petugas menyita berbagai alat komunikasi, seperti handphone dan laptop.

"Dari alat komunikasi itu didapati WNA ilegal lain di berbagai tempat," ujarnya.

16 WNA

Dari sanalah diamankan 16 WNA lain dari berbagai tempat yang berada berdekatan. Sehingga total, pada 4 hingga 5 Desember lalu, petugas mengamankan sekitar 25 WNA ilegal.

"Pengakuan mereka ini 22 orang dari Negeria, 2 orang dari Pantai Gading, sisanya atau seorang dari Afrika Selatan," ujar Imam.

Meski begitu, petugas tak lantas percaya, melainkan akan mengecek kembali ke kedutaan besar masing-masing negara yang disebut. Bila memang benar dan puluhan WNA ini tidak tersandung masalah pidana, maka akan dideportasi ke negara asalnya.(pt/liputan6/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2