Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Judi Online Omzet Miliaran di Cengkareng di Bongkar Polisi
2017-01-10 15:41:09
 

Ilustrasi. Lambang Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi bola online yang beromzet miliaran rupiah di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial HS, yang bertugas mengumpulkan keuntungan Rp500 juta hingga lebih dari Rp1 miliar dalam satu bulan.

"Iya benar sudah ditangkap," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (10/1).

HS mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi. Dia yang membuka website di situs bola khusus untuk agen judi bola online.

Agus mengungkapkan dalam praktik judi bola online itu, HS ternyata tidak sendiri. Pelaku memiliki anggota di dalam website tersebut, yang nantinya mereka mendapatkan username dan password untuk sebuah Id yang nantinya ikut bermain.

"HS ini lalu memberikan kredit pada pemain berdasarkan kemauan pemain.? Pembayaran judi dilakukan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis. Setiap kali pembayaran, tersangka mendapat lima persen omzet yang diperoleh per putaran," ujarnya.

Dalam kasus ini, omzet HS tiap kali putaran bisa meraup Rp500 juta hingga Rp1 miliar tiap bulan. Adapun barang bukti yang ditemukan, tiga buah buku tabungan BCA dan lima buah ponsel. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bh/as)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2