Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
RAPI
Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz
2021-10-27 22:47:43
 

Tampak suasana acara silaturahmi jumpa darat perdana anggota RAPI frequency 142.660 Mhz.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan anggota pencinta radio komunikasi yang tergabung di organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) sekitaran Jabodetabek melakukan temu kangen atau silaturahmi darat di lokasi wisata Citra Alam Lakeside, Jalan Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada, Rabu (27/10).

"Acara jumpa perdana keluarga besar RAPI yang baru saja diselenggarakan merupakan deklarasi lahirnya keluarga besar RAPI Freq (frekuensi) 142.660 Mhz. Bahwa kita bergabung di 142.660 jadi keluarga besar, tidak ada lagi perbedaan, kita semua sama," kata Edo Syafrial JZ09PAH, selaku Ketua Panitia acara saat dimintai keterangannya oleh pewarta BeritaHUKUM, Rabu (27/10).

Ia menambahkan, deklarasi tersebut sekaligus menetapkan tanggal 27 Oktober 2021 sebagai hari bergabungnya para pencinta radio komunikasi sejabodetabek, dibawah bendera RAPI sebagai ajang silaturahmi sesama pencinta radio 2M band, yakni Regional 09 Jakarta, Regional 10 Jawa Barat dan Regional 30 Banten.

"Diusianya yang tergolong masih muda, baru berjalan lebih kurang 2 bulan KB RAPI Freq 142.660 Mhz sudah memiliki 81 personil dan dalam waktu 2 bulan sudah menjadikan 15 calon anggota JZ menjadi anggota RAPI seutuhnya dengan memiliki 10,28 (call sign) sebagaimana para seniornya," terang Edo.

Selain itu, lanjut Edo, Keluarga Besar (KB) RAPI mengajak anggota pencinta radio lainnya untuk bergabung dan bersinergi membesarkan organisasi RAPI.

"KB RAPI akan bersinergi dengan ketua-ketua lokal untuk membesarkan organisasi RAPI dengan pemberikan penyuluhan dan pengarahan bagi pencinta radio yang belum mempunyai 10,28 agar mengurus dan memiliki 10,28," pungkasnya.

Acara kopdar ini dengan tema "Melalui Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Frequency 142.660 Mhz Kita Pererat Tali Silaturahmi Insan Komunikasi" yang dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu beberapa sambutan-sambutan serta dimeriahkan oleh alunan musik organ tunggal dengan biduanitanya. Panitia tak lupa juga memberikan door prize bermacam hadiah untuk menambah semarak acara kepada anggota yang hadir diantaranya; 2 unit HT, Antene Hy-Gain, Kipas Angin, Ketel elektrik dan lainnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2