JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang dilakukan Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan yang dilakukan Kamis (12/7) kemarin, tim Kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang dituduhkan Jaksa terhadap klien mereka kabur dan tidak cermat.
“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana kemarin kami nilai banyak kekeliruan dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum,” ujar Juniver Girsang salah satu Kuasa Hukum Hotasi Nababan, saat membacakan nota keberatanya.
Juniver menjelaskan kasus yang dialami oleh kliennya saat ini adalah murni kasus perdata. Dan menurutnya hal tersebut sudah dibuktikan dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini murni perdata dan sudah dibuktikan dengan penyelidikan KPK dan Bareskrim. Bahkan kedua institusi tersebut untuk sementara belum memutuskan adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara,” tegasnya.
Dilanjutkan Juniver, mengenai kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa, berdasar putusan Pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC, pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar 1 Juta dolar Amerika berserta bunganya.(bhc/dit) |