Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Juniver Girsang: Kasus Mantan Dirut Merpati Murni Kasus Perdata
Thursday 12 Jul 2012 23:27:16
 

Juniver Girsang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang dilakukan Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan yang dilakukan Kamis (12/7) kemarin, tim Kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang dituduhkan Jaksa terhadap klien mereka kabur dan tidak cermat.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana kemarin kami nilai banyak kekeliruan dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum,” ujar Juniver Girsang salah satu Kuasa Hukum Hotasi Nababan, saat membacakan nota keberatanya.

Juniver menjelaskan kasus yang dialami oleh kliennya saat ini adalah murni kasus perdata. Dan menurutnya hal tersebut sudah dibuktikan dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini murni perdata dan sudah dibuktikan dengan penyelidikan KPK dan Bareskrim. Bahkan kedua institusi tersebut untuk sementara belum memutuskan adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara,” tegasnya.

Dilanjutkan Juniver, mengenai kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa, berdasar putusan Pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC, pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar 1 Juta dolar Amerika berserta bunganya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2