Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Juniver Girsang: Kasus Mantan Dirut Merpati Murni Kasus Perdata
Thursday 12 Jul 2012 23:27:16
 

Juniver Girsang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang dilakukan Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan yang dilakukan Kamis (12/7) kemarin, tim Kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang dituduhkan Jaksa terhadap klien mereka kabur dan tidak cermat.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana kemarin kami nilai banyak kekeliruan dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum,” ujar Juniver Girsang salah satu Kuasa Hukum Hotasi Nababan, saat membacakan nota keberatanya.

Juniver menjelaskan kasus yang dialami oleh kliennya saat ini adalah murni kasus perdata. Dan menurutnya hal tersebut sudah dibuktikan dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini murni perdata dan sudah dibuktikan dengan penyelidikan KPK dan Bareskrim. Bahkan kedua institusi tersebut untuk sementara belum memutuskan adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara,” tegasnya.

Dilanjutkan Juniver, mengenai kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa, berdasar putusan Pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC, pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar 1 Juta dolar Amerika berserta bunganya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2