Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Junjung Tinggi Keluhuran Profesi Organisasi, Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
2017-12-19 18:30:37
 

Ilustrasi. Tampak Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LLM.(saat foto bersama.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi profesi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Pembentukan dewan kehormatan bersama ini guna peningkatan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pembentukan dewan kehormatan bersama berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (19/12).

Juniver menegaskan, dengan adanya Dewan Kehormatan Bersama maka ke depan tidak ada lagi advokat yang sikapnya seperti kutu loncat. Sehingga ke depan tidak ada lagi advokat yang melakukan dan tidak menghormati profesinya sebagai advokat. Penghormatan profesi merupakan sangat penting bagi advokat. Oleh karenanya ketika Dewan Kehormatan Bersama sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain.

"Dan jika hukumannya pencabutan sebagai dicabut maka selesailah dan habis advokat itu," kata Juniver.

Junivert menuturkan, agar berlaku efektif maka ketika ada sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Bersama maka seluruh organisasi advokat juga harus menghormatinya. Selain itu atas sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama maka pengadilan sebagai tempat beracara para advokat juga harus bisa menerima dan menghormatinya. Sehingga ke depan tidak ada lagi profesi advokat yang memalukan dan merugikan masyarakat.

"Inilah tujuan dari terbentuknya dewan kehormatan bersama," ujarnya.

Terkait baru sekarang Dewan Kehormatan Bersama dibentuk, dengan diplomasi Junivert mengatakan, karena saat ini sudah banyak oknum advokat yang telah memalukan profesinya advokat. Apalagi masyarakat juga sudah banyak yang mengadukan atau komplain kepada organisasi atas perbuatan oknum advokat tersebut. Oleh karena itu sejumlah organisasi advokat harus bersikap dan berjuang untuk menegakan kode etik advokat.

"Organisasi profesi ini harus terhormat sesuai yang sudah kita ikrarkan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan menegaskan, adanya Dewan Kehormatan Bersama juga disampaikan atau dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ke MA dilakukan agar sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama juga bisa
berlaku di pengadilan dan instansi yang lain. Apalagi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan.

"Kita harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu karena disitulah keluhuran dari martabat advokat," tegas Luhut.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2