JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dipolisikan atas tuduhan fitnah oleh puluhan hakim. Hal itu karena mereka menilai Farid menuding Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan Rp.150 juta guna menggelar turnamen tenis yang berlangsung di Denpasar, Bali.
Laporan bernomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Farid terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Farid juga disebut telah menuduh pimpinan Mahkamah Agung sudah memungut uang Rp.200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia tiap melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
"Itu tidak benar, kita merasa difitnah jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun pimpinan pengadilan tingkat banding bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali," kata Juru bicara MA, Suhadi di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).
Padahal, dia menjelaskan kalau turnamen tenis yang digelar PTWP memakai dana iuran dari setiap anggota yang dikumpulkan setiap bulannya. Satu orang Rp 60 ribu.
Iuran dan pelaksana turnamen tenis tersebut pun telah disepakati dalam kongres dan berlangsung rutin sejak puluhan tahun. Maka dari itulah mereka menyebut Farid diduga melakukan penistaan terhadap PTWP selaku organisasi himpunan para para hakim di seluruh Indonesia, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media cetak.
"Ditentukan dalam kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara seperti ini," tutupnya.(bh/as) |