Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
KA Senja Utama Semarang digantikan KA Menoreh
Sunday 30 Sep 2012 00:12:41
 

Suasana di KA Menoreh (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kereta Api Senja Utama kelas bisnis relasi Semarang Tawang – Pasar Senen Jakarta PP, mulai hari Jumat (21/9) resmi digantikan dengan KA Menoreh dengan relasi yang sama, tarif yang sama, jam keberangkatan yang sama, dan juga jam kedatangan yang sama, hanya rangkaian keretanya berubah dari Kereta Bisnis (K2) diganti dengan Kereta Ekonomi AC (K3 AC) buatan INKA.

“Walaupun kereta ekonomi, KA Menoreh ini sudah dilengkapi dengan Air Conditioner (AC), sehingga kenyamanan para penumpang pun akan lebih meningkat”, ucap Vice President Daop 4 Semarang saat peresmian di Stasiun Besar Semarang Tawang.

KA Menoreh berangkat dari Stasiun Semarang Tawang pukul 20.00 WIB, dan tiba di Stasiun Pasar Senen Jakarta pukul 03.54 WIB. Rangkaian KA yang terdiri dari 8 Kereta Ekonomi AC ini berkapasitas 608 penumpang dengan harga tiket antara Rp 120.000 sampai dengan Rp 155.000, “Harga bisa berubah, sesuai dengan tarif batas bawah dan batas atas”, lanjut Arief.

Saat ini, tambahnya, rangkaian KA Senja Utama yang berkapasitas 514 penumpang tengah diperbaiki di Depo Kereta Semarang Poncol untuk dipasang AC. “Kami menargetkan akhir Desember 2012 perbaikan selesai, sehingga awal Januari 2013, kereta kelas bisnis dengan fasilitas AC akan bisa beroperasi”, tegasnya.

Karena menggunakan AC, lanjut Arief, PT KAI berharap penumpang dapat mematuhi peraturan untuk tidak merokok di atas KA selama perjalanan, sehingga setiap penumpang KA dapat menikmati perjalanan dengan nyaman yang bebas asap rokok. "Penumpang yang ketahuan merokok di atas KA saat perjalanan akan diperingatkan oleh petugas, namun jika penumpang masih melanggar, akan diturunkan di stasiun terdekat", imbuh Arief.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2