Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KAJS
KAJS Menolak Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan oleh Buruh
Monday 09 Jul 2012 19:02:03
 

Ilustrasi, KAJS Aksi Demo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menyikapi pernyataan Wakil Menteri Kesehatan tentang pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 5% perbulan (pengusaha=3% dan buruh=2%) dan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang belum jelas, dengan ini Komiite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan menolak pembayaran iuran jaminan kesehatan 2% oleh buruh dari total 5%, hal ini dikatakan Sekjen KAJS, Said Iqbal, dalam keterangannya yang dibagikan kepada awak media Senin (9/7).

Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa penolakan tersebut diadasrkan atas alasan, selama ini iuran Jaminan Kesehatan (Jamsostek / Asuransi Kesehatan Swasta) dibayar semuanya oleh pengusaha yaitu 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja berkeluarga dengan pelayanan rumah sakit klas dua dan termasuk cuci darah, HIV/Aids, kanker ditanggung biayanya.

“Iuran pengusaha 3% adalah tidak adil karena selama ini pengusaha sudah bayar 6% (untuk pekerja yang berkeluarga) tapi kenapa tiba-tiba iuran pengusaha diturunkan menjadi 3% dan kekurangannya buruh disuruh menambah 2%, ini kan aneh,”jelas Iqbal.

Selama ini sesungguhnya buruh sudah mengiur karena bayar iuran 3% dan 6% tersebut adalah termasuk perhitungan gaji buruh/labour cost di slip gaji buruh dan di jamsostek tercatat sebagai account individual buruh dan melalui pengusaha hanya numpang lewat pembayaran saja, jadi tidak benar kalau buruh tidak bayar iuran.

KAJS berpendapat bahwa dengan iuran yang selama ini ada sudah cukup, kenapa buruh harus menambah iuran? Ini berarti akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan uang masyarakat dan mengurangi tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.

Tentang PBI, KAJS berpendapat bahwa yang berhak menerima PBI adalah masyarakat yang mempunyai upah minimum (UMK) atau kurang sesuai dengan UU No. 23/2011 Tentang fakir miskin (bukan definisi fakir miskin menurut BPS) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu KAJS akan melakukan aksi penolakan pada 12 Juli jam 13.30-18.00 Wib di kantor Kemenkes dengan jumlah massa 5000 orang. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2