Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KAJS
KAJS akan Mengajukan Judicial Review MA Menkokesra Terkait Dana Bantuan Iuran
Monday 15 Jul 2013 15:50:56
 

Presiden KAJS, dalam Pertemuan Antar Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan sosial (KAJS) yang terdiri dari (serikat pekerja, serikat petani, serikat nelayan, gerakan masyarakat lainnya, dan Mahasiswa) menyikapi keputusan Pemerintah tentang Peserta penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta orang.

Maka dengan tegas KAJS menyatakan, menolak keputusan tersebut, karena;

Data TNP2K (dibawah wakil presiden) sebelumnya menyebutkan peserta PBI adalah 96,7 juta orang, ini berarti terjadi selisih 10,3 juta orang dari jumlah PBI yang ditetapkan pemerintah.

Artinya orang miskin dan tidak mampu tidak tercover jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Sebanyak 45,5 juta orang peserta Jamkesda (data kemenkes) akan mengalami diskriminasi pelayanan Jamkes yaitu; tidak berlaku asas portabilitas (tidak bisa berobat diseluruh wilayah Indonesia, dan biaya kesehatannya limit). Padahal program SJSN mengamanatkan unlimit biaya untuk semua jenis penyakit.

Dengan demikian jumlah penerima PBI pada 1 Januari 2014 sebanyak 96,7 juta orang, ditambah 45,5 juta orang tadi (jamkesda) serta buruh yang termasuk kategori orang yang tidak mampu sebanyak 13,8 juta orang. Dengan iuran Rp. 22.500/ orang.

Bilamana Pemerintah tidak menjalankan peserta PBI sebanyak 156 juta, maka berarti Menkokesra, Menkeu, dan Menkes telah melanggar konstitusi.

Dan KAJS akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri dan judicial review MA, diiringi aksi besar-besaran pada bulan Agustus, September, Oktober, dan November, seperti rilis yang diterima BeritaHUKUM.com.(rls/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2