JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan sosial (KAJS) yang terdiri dari (serikat pekerja, serikat petani, serikat nelayan, gerakan masyarakat lainnya, dan Mahasiswa) menyikapi keputusan Pemerintah tentang Peserta penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta orang.
Maka dengan tegas KAJS menyatakan, menolak keputusan tersebut, karena;
Data TNP2K (dibawah wakil presiden) sebelumnya menyebutkan peserta PBI adalah 96,7 juta orang, ini berarti terjadi selisih 10,3 juta orang dari jumlah PBI yang ditetapkan pemerintah.
Artinya orang miskin dan tidak mampu tidak tercover jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Sebanyak 45,5 juta orang peserta Jamkesda (data kemenkes) akan mengalami diskriminasi pelayanan Jamkes yaitu; tidak berlaku asas portabilitas (tidak bisa berobat diseluruh wilayah Indonesia, dan biaya kesehatannya limit). Padahal program SJSN mengamanatkan unlimit biaya untuk semua jenis penyakit.
Dengan demikian jumlah penerima PBI pada 1 Januari 2014 sebanyak 96,7 juta orang, ditambah 45,5 juta orang tadi (jamkesda) serta buruh yang termasuk kategori orang yang tidak mampu sebanyak 13,8 juta orang. Dengan iuran Rp. 22.500/ orang.
Bilamana Pemerintah tidak menjalankan peserta PBI sebanyak 156 juta, maka berarti Menkokesra, Menkeu, dan Menkes telah melanggar konstitusi.
Dan KAJS akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri dan judicial review MA, diiringi aksi besar-besaran pada bulan Agustus, September, Oktober, dan November, seperti rilis yang diterima BeritaHUKUM.com.(rls/bhc/ink) |