Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gubernur BI
KAJS-MPBI, Tolak Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
Saturday 09 Mar 2013 00:16:05
 

Said Iqbal, Sekjen KAJS (Foto : BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI sekaligus Sekjen KAJS-MPBI menyatakan sikap menolak kebijakan menteri keuangan tersebut. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi tidak jalannya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coverage).

Dia menerangkan, alasasan penolakan iuran yang ditetapkan Menkeu didasari. Pertama, pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan (UUD 1945, UU 40/2004 tentang SJSN, UU No 24/2011 tentang BPJS). Maka, lanjut dia, harus dipastikan 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI. Jumlah PBI, menurut KAJS-MPBI adalah 150 juta jiwa, bukan 86,4 juta jiwa.

"KAJS-MPBI berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI," terangnya.

Kedua, dia menegaskan, menteri keuangan tidak bisa menganulir keputusan rakor menkokesra yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya telah memutuskan iuran PBI adalah Rp.22201per orang, perbulan, perjumlah PBI 97,4. Walaupun, KAJS-MPBI tetap berpandangan jumlah PBI seharusnya 150 juta. Dia juga menyatakan, dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan adalah 5% dari APBN (kurang lebih 75 triliun tahun 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembuayaan PBI dengan jumlah 140 juta orang.

"Dengan demikian menkeu telah bertindak sewenang-wenang dan arogant terhadap hak konstitusi rakyat yang berlindung dibalik alasan anggaran dan fiskal," tandasnya.

Ketiga dia mengungkapkan, bila menkeu tetap menetapkan iuran PBI Rp15500 perbulan. Maka, lanjut dia, seharusnya hal ini juga berlaku bagi iuran Non PBI (Peserta dari pekerja, pengusaha, dan lainnya) dengan membayar Rp.15500 juga. Namun, hal ini akan berakibat BPJS kesehatan akan mengalami kesulitan pendanaan. Sehingga, jaminan kesehatan untuk seluruh penyakit yang berlaku seumur hidup (universal coverage) tidak akan tercapai.

Dia juga menegaskan sikap KAJS-MPBI menuntut menkeu Agus Martowardojo diberhentikan dari jabatannya karena telah mengabaikan hak konstitusi rakyat dan menghalang-halangi jaminan kesehatan (universal coverage). Dia juga menilai, Agus Marto tidak layak untuk menjadi calon gubernur Bank Indonesia. Dia menegaskan, akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat terkait hal ini.

"KAJS-MPBI akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di DPR untuk menolak Agus Martowardojo (Menkeu) menjadi gubernur BI dan secepatnya diberhentikan sebagai menkeu," pungkasnya.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Gubernur BI
 
  Gerindra Apresiasi Keberanian Gubernur BI Mengingatkan Jokowi
  DPR Sahkan Agus Martowardojo Sebagai Gubernur BI
  Agus Martowardojo Terpilih Jadi Gubernur BI
  Inilah Alasan Fraksi PKS Tolak Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
  GarpU Ingatkan DPR Harus Gagalkan Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2