SAMARINDA, Berita HUKUM : Mengaku sebagai seorang Advokat/Pengacara yang di duga tanpa memiliki legalitas yang sah sebagai Pengacara dan memakai toga di lingkungan Pengadilan Negeri Samarinda, dilaporkan oleh elemen masyarakat R Rizky Noor Natawijaya, selaku Koordinator Agent Staff Khusus Waka KIN-RI (Komite Investigasi Negara Republik Indonesia) di dampingi Advokat Muhammad Hari Hariadi,S.H, Senin (24/02/2025).
Kepada pewarta pada, Kamis (27/02/2025) Rizky Noor Natawijaya, selaku Koordinator Agent Staff Khusus Waka KIN-RI (Komite Investigasi Negara Republik Indonesia) di dampingi Advokat Muhammad Hari Hariadi,S.H., mengatakan melakukan investigasi sehubungan berita dari Media Online dan keluhan dan laporan dari Masyarakat, terutama rekan-rekan Pengacara/ Advokat, karena hal ini dapat merusak/ mencermarkan nama baik profesi seorang Advokat/ Pengacara, patut diduga seseorang dengan inisial KT yang menggunakan Toga dan mengaku dirinya berprofesi sebagai seorang Advokat/ Pengacara di tempat umum.
"Setelah kami lakukan pengecekan/penyelidikan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan, belum menyelesaikan Pendidikan di Fakultas Hukum sebagai seorang Sarjana Hukum, sebagai syarat mutlak untuk menjadi Advokat, dan kami juga memantau pada media yang menayangkan berita tersebut tidak terdapat "Berita Klarifikasi/Hak Jawab" atas berita tetsebut, sehingga pada Senin (24/02/2025) kami buatkan laporan pengaduan ke Polisi," ujar Rizky Noor Natawijaya juga menjabat sebagai Ketua Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu DPD Kaltim yang juga didampingi, Ivhan Harianto selaku Ketua DPC Pejuang Siliwangi l Kota Samarinda.
Selaku Advokat yang mendampingi Rizky saat membuat pengaduan/ laporan ke Polisi menjelaskan baha, sesuai Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003) pasal 2 ayat 1 serta tidak memiliki izin resmi dari organisasi advokat yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Undang Undang Advokat No. 18 tahun 2003) pasal 2 ayat 1,2 dan 3 dimaba dijelaskan bahwa;
1. Pengangkatan Pasal 2 (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Sedangkan Pasal 3 UU Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan diantaranya; Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; Tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, jelas Hariadi, SH.
Selaku Adovokat, Hariadi menambahkan bahwa, seseorang yang mengaku sebagai Advokat padahal bukan, dapat dikenakan delik pemalsuan atau penyalahgunaan profesi. Dalam konteks hukum Indonesia, hal ini dapat dikategorikan sebagai delik aduan atau delik biasa, tergantung pada pasal yang digunakan, terang dia.
Muhammad Hari Hariadi, SH juga menegaskan bahwa dalam persoalan ini termasuk delik biasa, yang berarti bisa diproses tanpa perlu ada pengaduan dari korban.
"Kami telah melaporkan kejadian ini untuk dilakukan penyelidikan dan tindakan
lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami harapkan Penyelidikan segera dilakukan untuk mengungkap apa yang telah dilaporkan", tegas Hariadi, SH juga Rizky Noor Natawijaya selaku Pelapor.(bh/gaj) |