Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
KIP Aceh Lakukan Evaluasi Pemilukada 2011 / 2012 se - Aceh
 

KIP Aceh (Foto: Ist)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Senin, 27 Agustus 2012, bertempat di ruang Rapat Lido Hotel Lhoksumawe diselenggarakan Forum Evaluasi Pemilukada, yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, hadir sebagai peserta Komisioner dan Sekretaris KIP Kabupaten/Kota se - Aceh.

Forum yang bertemakan "Rapat Evaluasi Pemilukada Aceh Tahun 2011 / 2012, KIP Aceh dengan KIP Kabupaten / Kota se-Aceh" dijadikan wadah untuk mengumpulkan berbagai macam kendala / hambatan/ permasalahan yang terjadi di seluruh wilayah Aceh, sehingga pada akhirnya dapat dikeluarkan rekomendasi global oleh KIP Provinsi sebagai acuan yang dapat digunakan oleh KIP Kabupaten / Kota se-Aceh.

Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU, DR. Ferry Kurnia R, Pakar Hukum dan Staf Ahli Hukum KIP Aceh Mawardi Ismail, SH, MH, dan T. Kemal Pasha seorang Atropologi. Bertindak sebagai moderator Akmal Afzal Komisioner KIP Aceh.

Pada kesempatan itu anggota KPU DR. Ferry Kurnia R, memilah evaluasi menjadi dua bagian yaitu perlu diadakannya Evaluasi Penyelenggaraan dan Evaluasi Penyelenggara.

Beberapa poin yang dibahas diantaranya tentang daerah khusus, perencanaan dan budgeting, ia mengingatkan agar KPU tidak usah memaksakan pelaksanaan Pemilukada apabila pemerintah tidak dapat mangalokasikan dana, "budget untuk Pemilukada merupakan Kewajiban bagi pemerintah setempat untuk menyediakannya, jadi kita (KIP / KPU) tidak perlu menjadi pahlawan untuk melaksanakan Pemilukada apabila pemerintah tidak dapat menyediakannya, serta dalam hal data dukung daftar pemilih", ujarnya.

Pada akhir sambutannya Ferry memberikan ucapan selamat kepada KIP Provinsi, Kabupaten/Kota Aceh atas berjalannya demokrasi di wilayah yang dikenal dengan julukan “Serambi Mekkah” tersebut, "Aceh menjadi satu catatan sejarah bagi kita dimana Aceh aman dan tertib dalam proses penghitungan dan penetapan pada Pemilukada yang lalu" ungkapnya.

Meskipun masih ada gugatan-gugatan di beberapa daerah yang berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), oleh karenanya Ferry juga menekankan agar manajemen dalam melaksanakan Pemilukada dilaksanakan oleh seluruh jajaran KIP baik dari tingkat provinsi sampai dengan kabupaten / kota.

Pada sesi kedua Mawardi Ismail menyatakan beberapa point penting, seperti, sikap politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), beberapa masalah terjadinya konflik regulasi dimana ketidak-sinkronan regulasi menimbulkan masalah, yang dapat terjadi tidak hanya pada level daerah tetapi juga pada level nasional.

Kemudian dilanjutkan oleh Kemal Pasha sebelum akhirnya ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan kembali dengan sesi pambagian kelompok sesuai dengan divisi masing- masing.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2