Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara Gelar Uji Petik
Wednesday 11 Sep 2013 23:27:24
 

Spanduk pelaksanaan Uji Petik.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, menggelar Uji Petik Daftar Pemilih untuk empat segmen pemilih yakni bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan pemilih pemula.

Hal itu dilakukan untuk melihat keakuratan data daftar pemilih sementara, hasil perbaikan dan sekaligus mensosialisasikan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kepada masyarakat, demikian kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, KIP Aceh Utara , M Rizwan Haji Ali, usai melakukan kegiatan acara tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (11/9).

Dikatakannya lagi, uji petik merupakan sistim penelitian acak dan vailidasi akurasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Aceh Utara, yang nantinya akan menjadi Pemilih dalam Pileg 2014 mendatang. Uji petik menyasar empat segmen pemilih yang kerap terabaikan yaitu para penyandang disabilitas (cacat), warga negara senior yang sudah berusia lanjut, perempuan dan pemilih pemula.

Ujarnya lagi, tujuan itu juga untuk memeriksa nama-nama masyarakat pemilih dari ketiga segmen tersebut dari data KPU apakah nama mereka ada dan akurat.

Pemeriksaan akurasi ini, menurut Rizwan menggunakan enam indikator yaitu keterdaftaran, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan nomor TPS di mana pemilih tersebut terdaftar. Jika data benar berarti DPSHP akurat, jika tidak, akan dilakukan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menambahkan, penyandang disabilitas terutama penyandang cacat netra menjadi perhatian khusus KIP. Karena mereka merupakan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus. Misalnya, surat suara untuk penyandang cacat netra tidak sama dengan surat biasanya.

"Karenanya, kita sedang mengumpulkan data untuk menvalidasi berapa banyak penyandang cacat netra yang menjadi pemilih di Aceh Utara,” tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2